Aktivitas Terus Meningkat, BPBD Sitaro Keluarkan Status Darurat Karangetang

Sitaro3 Dilihat

SITARO, SASTALPos.com – status siaga darurat kebencanaan Gunung Api Karangetang di Kabupaten Kepulauan Sitaro telah dikeluarkan.  Menurut Plt Kepala BPBD Ch Bob Wuaten. Ia membeberkan, rekomendasi ini dikeluarkan bupati sesuai hasil rapat yang dilaksanakan Senin (7/1).

“ untuk rekomendasinya sudah langsung diproses dan tanggal (penetapan) disesuaikan dengan proses administrasi,”  katanya.

Lanjutnya, hal tersebut mengingat peningkatan aktivitas Karangetang dari level II yang sejak 20 Desember 2018 lalu dinaikkan menjadi level III. “Saat ini aktivitas Karangetang belum ada penurunan. Sehingga ada beberapa rekomendasi yang terus diperingatkan petugas pos pengamat gunung api,” jelasnya.

Baca juga:  Usai Apel Bupati dan Wabup Pantau RSUD serta Puskesmas Tagulandang

Sementara itu dari pemantauan pihak Pos Pengamatan Gunung Api Karangetang di Kampung Salili, Kecamatan Siau Tengah (Siteng), secara visual gunung kabut 0-I hingga kabut 0-II, termasuk asap kawah tidak teramati. “Guguran yang terjadi juga kadang meningkat kalau siang tadi 13 kali, sore harinya menjadi 15 kali, amplitudo 3-8 mm, durasi 50-55 detik. Untuk hembusan 17 kali dengan amplitudo 20-50 mm, durasi 50-75 detik, tremor harmonik juga tercatat terjadi tiga kali, amplitudo 26-40 mm, durasi 85-90 detik,” jelas Anggota PGA Didi W Bina.

Didi menambahkan, pihaknya juga mencatat terjadi hybrid atau fase banyak dengan jumlah dua kali, amplitudo 8-10 mm, S-P tercatat 0 detik, dengan durasi 10-15 detik. “Sedangkan terekam pula terjadi vulkanik dangkal jumlah satu kali, amplitude 7 mm, durasi 5 detik, tektonik jauh jumlah tiga kali, amplitudo 10-16 mm, S-P 20 detik, durasi 55-60 detik. Demikian pula terekam tremor menerus (microtremor) dengan amplitudo 0.5-2 mm, meski dominan 0.5 mm,” katanya.

Baca juga:  Ribuan Orang Bakal Hadiri Tulude GMIM Lahai Roi Malalayang

Menurutnya, dengan kondisi gunung seperti sekarang telah merekomendasikan larangan bagi masyarakat atau pun wisatawan agar tidak melakukan pendakian atau beraktivitas di radius 2,5 kilometer dari kawah dua (Kawah Utara) dan kawah utama (Kawah Selatan). “Termasuk ke arah Utara-Timur-Selatan-Barat dan radius 3 kilometer ke arah Barat Laut,” Tutunya. (gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *