TALAUD, SASTALpos.com- Unit Reskrim Polsek Lirung Polres Kepulauan Talaud berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di jalan raya Desa Salibabu Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud, Sabtu (5/1/2019).
Pelaku berinisial HY alias Hil (52) warga Desa Salibabu diamanan Polisi setelah Polsek Lirung menerima Laporan dari korban penganiayaan bernama Marsyel Mandiri (42), Nelayan asal Desa Dalum Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 1 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 Wita, saat itu korban dalam perjalanan pulang dari Desa Salibabu Utara menuju rumahnya di Desa Dalum.
Tiba-tiba saat melewati jalan raya Desa Salibabu sekitar kompleks SMK Bahari, korban dicegat oleh pelaku. Saat itu pelaku marah karena Korban mengendarai sepeda motor tanpa lampu.
Korban yang saat itu masih dalam posisi di atas sepeda motor berusaha meminta maaf dengan menjabat tangan pelaku, namun tiba-tiba pelaku langsung menampar ke bagian wajah sehingga korban langsung roboh ke aspal.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet di bibir, dua gigi bagian atas dan dua gigi bagian bawah rontok.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kapolsek Lirung Polres Kepulauan Talaud Ipda Daud Manopo, SH membenarkan hal tersebut.
“Pelaku telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian dan berdasarkan alat bukti yang ada yakni hasil keterangan para saksi, keterangan Tersangka dan dikuatkan pula oleh Surat VeR, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Lirung,” ujarnya.
Tersangka telah ditahan berdasarkan SPP Nomor : SP. Han / 04 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 5 Januari 2019 dan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. (Jas)