TALAUD, SASTALpos.com- Unit Reskrim Polsek Lirung mengamankan tiga orang lelaki masing masing berinisial SM( 27), RA (19) dan JL (19), warga Desa Moronge Selatan II Kecamatan Moronge Kabupaten Kepulauan Talaud, Sabtu (5/1/2019) siang.
Ketiga orang lelaki tersebut diamankan setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari korban lelaki Asrianto Mawira (23) yang melaporkan tindak pidana secara bersama melakukan kekerasan di muka umum yang terjadi di Desa Moronge Selatan I.
Awalnya pada hari Selasa, 1 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, korban bernama Asrianto Mawira sedang berada di Desa Moronge Selatan II untuk melihat acara disko, sesaat kemudian ada bunyi petasan meledak di dekat sepeda motor tempat korban duduk.
Setelah petasan tersebut meledak, korbanpun bersama temannya lari ke arah pinggir selokan di perempatan batas Desa Moronge Selatan I dan Desa Moronge Selatan II.
Namun tak disangka-sangka, tepat di halaman kosong depan Gereja Lembonsamala Desa Moronge Selatan I, datang ketiga pelaku langsung memukul dan menendang korban secara bersamaan.
Akibatnya korban mengalami memar di bagian kepala dan rasa sakit dan nyeri di bagian dada sebelah kiri sehingga korban harus mendapat perawatan di RSUD Talaud di Mala.
“Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Lirung dan akan dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujar Kapolsek Lirung Ipda Daud Manopo. (Jas)