SITARO, SASTALPos.com – Penerimaan CPNS di Kabupaten Kepulauan Sitaro telah selesai. 199 formasi CPNS sudah terisi. Namun ASN yang masuk pada 2018, wajib melakukan pengabdian hingga usia pensiun di Bumi Karamando.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Drs John Palandung MSi. Ia mengatakan seluruh pegawai baru, wajib menandatangani kontrak dinas hingga pensiun di Bumi Karamando. “Kalau daerah lain itu 10 tahun, maka kita hingga usia pensiun,” Palandung.
Dikatakannya pula, saat masih ada mutasi kebutuhan pegawai tetap tidak akan terpenuhi. “ Memang saat ini sudah terisi. Namun bagaimana 10 tahun datang jika mereka mengusulkan pindah. Ditambah jumlah yang pensiun selama 10 tahun? Tentu kita akan sangat kekurangan pegawai,” Katanya.
Dia berharap, jangan sampai Sitaro hanya dijadikan batu loncatan. Setelah jadi ASN kemudian seenaknya pindah. ”Apalagi dalam jangka waktu 10 tahun, sudah banyak pengalaman, bimbingan teknis serta pelatihan yang diberikan. Setelah sudah memiliki skil, kemudian pindah. Ini kan sangat tidak elok, Tegasnya. Palandung mengatakan saat ini BKPSDM telah diperintahkan mengubah kembali kontrak kedinasan seluruh ASN. “Sudah tidak ada lagi ASN yang diperkenankan pindah. Tentu saat ikut seleksi CPNS ketika memilih akan menjadi pegawai di Kabupaten Kepulauan Sitaro para peserta sudah yakin dan membulatkan tekad untuk mengabdikan diri di Sitaro,” Tutunya. (Gun)