SANGIHE, SASTALPos.com – Kejaksaan Negeri Sangihe, Senin (24/6/2019) pagi tadi memangil 5 karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sangihe guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pindana korupsi penyalahgunaan keuangan, Biaya Representatif dan biaya perjalanan Dinas di lingkungan PDAM Sangihe.
Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna M. Irwan Datuinding, SH MH melalui Kasi Pidana khusus Edwin Tumundo, SH MH membenarkan adanya pangilan dan pemeriksaan 5 karyawan PDAM Sangihe terkait laporan dugaan Korupsi biaya Representatif dan perjalanan dinas.
“ Ia benar adanya laporan dugaan Tindak pinada Korupsi dan tadi pagi ada lima karyawan PDAM Sangihe yang kami mintai keterangan,” Kata Tumundo
Terpisah, Direktur PDAM Sangihe Novilius Tampi ketika diwawancarai SASTALPos.com juga membenarkan adanya permintaan keterangan kepada kelima karyawannya atas laporan Dugaan Korupsi biaya Representatif dan perjalanan dinas oleh pihak Kejaksaan Negeri Sangihe.
“ Undangan permintaan keterangan ini bukan hanya mereka berlima, saya juga diundang,” papar Tampi
Menurut Tampi terkait laporan Dugaan Korupsi biaya Representatif dan perjalanan dinas sah – sah saja tetapi perlu pembuktian dikarenakan dana Representatif tersebut tertata dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan pengunaanya sudah sesuai dengan Permendagri 02 tahun 2007.
“ Menurut karyawan dana Representatif maupun SPPD tersebut sudah ada sebelum saya Direktur karena itu sudah tertata setiap tahun di RKA, kalapun saya harus pertanggungjawabkan tidak masalah semua ada bukti kwitansi sebab itu masuk dalam Pos Direksi, “ Ungkapnya.
Dijelaskannya pula, kalaupun dirinya harus pertanggung jawabkan siap asalkan, semua direktur sebelumnya harus dimintai pertanggungjawabannya semenjak diberlakukannya Permendagri 02 tahun 2007.
“ Saya minta direktur sebelum saya juga harus dimintai pertanggungjawabannya,” tegasnya. (Gun)