Dugaan Korupsi SPPD dan Biaya Representatif, Karyawan PDAM Dimintai Keterangan Kejari Sangihe

SANGIHE, SASTALPos.com – Kejaksaan Negeri Sangihe, Senin (24/6/2019) pagi tadi memangil 5 karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sangihe guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pindana korupsi penyalahgunaan keuangan, Biaya Representatif dan biaya perjalanan Dinas di lingkungan PDAM Sangihe.

Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna  M. Irwan Datuinding, SH MH melalui Kasi Pidana khusus  Edwin Tumundo, SH MH membenarkan adanya pangilan dan pemeriksaan 5 karyawan PDAM Sangihe terkait laporan dugaan Korupsi biaya Representatif dan perjalanan dinas.

“ Ia benar adanya laporan dugaan Tindak pinada Korupsi dan tadi pagi ada lima karyawan PDAM Sangihe yang kami mintai keterangan,” Kata Tumundo

Terpisah, Direktur PDAM Sangihe Novilius Tampi ketika diwawancarai SASTALPos.com juga membenarkan  adanya permintaan keterangan kepada kelima karyawannya atas laporan Dugaan Korupsi biaya Representatif dan perjalanan dinas oleh pihak Kejaksaan Negeri Sangihe.

Baca juga:  Operasi Rutin Satlantas Polres Sangihe, di Sertai Pemeriksaan Kartu Vaksin

“ Undangan permintaan keterangan ini bukan hanya mereka berlima, saya juga diundang,” papar Tampi

Menurut Tampi terkait laporan Dugaan Korupsi biaya Representatif dan perjalanan dinas sah – sah saja tetapi perlu pembuktian dikarenakan dana Representatif tersebut tertata dalam  Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan pengunaanya sudah sesuai dengan Permendagri 02 tahun 2007.

“ Menurut karyawan dana Representatif  maupun SPPD tersebut sudah ada sebelum saya Direktur  karena itu sudah tertata setiap tahun di RKA, kalapun saya harus pertanggungjawabkan tidak masalah semua ada bukti kwitansi sebab itu masuk dalam Pos Direksi, “ Ungkapnya.

Baca juga:  Babinsa Desa Dame dan Warga Tunjang Program Jumat Bersih di Wilayah Binaan

Dijelaskannya pula, kalaupun dirinya harus pertanggung jawabkan siap asalkan, semua direktur sebelumnya harus dimintai pertanggungjawabannya semenjak diberlakukannya Permendagri 02 tahun 2007.

“ Saya minta direktur sebelum saya juga harus dimintai pertanggungjawabannya,” tegasnya. (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *