Laporan Dugaan Penggelapan Dokumen, Ini Kata Kepala BKD Sangihe

Berita, Nasional, Sangihe116 Dilihat

SANGIHE, SASTALPos.com – Laporan dugaan penggelapan dokumen Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah masuk tahap penyelidikan oleh pihak Polres Sangihe, Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinand Napitu, SIK melalui kasat Reskrim Iptu Angga Maulana SIK SH, menurunya, laporan sudah diterima dan sementara dilakukan penyelidikan bagi pihak – pihak yang terkait.
“ Sudah masuk ke Polres dan saat ini sementara penyelidikan,” Kata Maulana kepada sastalpos.com Rabu, (30/10/2019).
Dugaan penggelapan dokumen ini dilaporkan oleh Dra.H.Tatawi,M.Pd, dimana dalam laporan tersebut pihak pelapor meminta surat asli keputusan pensiun dan lapiran pembantalan Skep yang tidak diberikan oleh pihak BKD Sangihe.
Kepala BKD Sangihe Steven Lawendatu menjelaskan terkait laporan dugaan penggelapan dokumen yang dialamatkan secara kelembagaan ini, dirinya merasa tidak pernah mengelapkan dokumen,
“ sampai hari saya belum tau seperti apa laporan terkait dugaan pengelapan surat – surat, tetapi yang jelas saya selalu siap apabila diminta klarifikasi dan bertanggungjawab terkat laporan tersebut, karena saya tidak pernah menggelapkan dokumen pelapor, “ Kata Lawendatu kepada Sastalpos.com diruang kerjanya.
Ketika disinggung terkait laporan dugaan penggelapan dokumen dari pelapor an. Dra. H Tatawi M.Pd dirinya menjawab dimana sebenarnya saudara pelapor pernah mengajukan surat permohonan untuk meminta petikan Salinan surat keputusan tersebut, tetapi kami punya aturan dan proses administrasi dan saya sudah mendeposisikan kepada Kabid untuk menindaklanjuti, dan surat permohonan ini diajukan dua kali yang pertama kepada Bupati dan yang kedua kepada Saya sebagai kepala Badan.
“ Jawaban surat kepada pelapor sudah berposes dan sudah ada , namun sebelum kami berikan sudah didahului dengan laporan ke pihak Kepolisian, Karena ini sudah dilaporkan nantilah saya jelaskan didepan penyidik, dan saya akan beberkan ke publik setelah diminta klarifikasi ” Tandas Kaban.
Lanjut Lawendatu pihak pelapor dalam suratnya meminta surat asli, sementara surat asli ini dialamatkan ke Bupati dari BKN, dan ini milik pemerintah dan saya tidak bisa memberikannya,
“ Saya sudah perintahkan kepada kabid untuk memberikan copyan dari surat tersebut kepada orang yang diutus oleh pelapor,” ungkapnya. Seraya menyampaikan dirinya akan selalu siap menghadapi laporan tersebut, namun kalau pun nantinya tidak terbukti secara hukum, dirinya akan melakukan langkah – langkah hukum juga untuk membersihkan nama baik,
“ ini sudah viral di medsos, bahkan banyak teman- teman maupun pejabat yang menanyakan hal ini kepada saya, saya binggung dan malu , nantilah kita lihat seperti apa kedepan, “ Tutupnya.

Baca juga:  Tim PKMS POLNUSTAR, Berikan Penyuluhan Teknik Pengoperasian Pancing Bottom Hand Line Bagi Kelompok Nelayan Nanunga

Penulis : Gun

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *