SANGIHE, SASTALPos.com – Kasus dugaan penyalagunaan ADK tahun 2017 dan ADK tahap satu 2018 Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu yang sejak beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka yakni CT hingga hari ini belum juga ditahan.
Kejaksaan Negeri Tahuna melalui Kasi Intel Erwan Budi Herianto, SH mengatakan dimana pihaknya belum melakukan penahanan kepada tersangka Tindak Pidana Korupsi ada beberapa faktor karena sampai hari ini tersangka komparatif dan penahanan nanti sudah tahap dua.
” Senin kemarin setelah dilakilukan pemeriksaan memang CT sudah ditetapkan tersangka, nantilah setelah tahap dua baru dilakukan penahanan sementara ini tersangka komparatif dalam pemeriksaan, ” kata Herianto kepada Sastalpos.com Kamis, (14/11/2019) diruang kerjanya.
Disinggu terkait tersangka yang sudah tiga kali mangkir dari pangilan Kejaksaan, Heriano tak menapik akan hal tersebut
” benar sempat mangkir dari pangilan penyidik, hanya saja terjadi diskomunikasi, dimana yang bersangkut tidak sempat melapor ke kita karena sedang menjaga adiknya yang sakit di rumah sakit dan kemudian ada kedukaan. Kami tidak diam bahkan melakukan penelusuran akan hal itu, ternyata benar dan kami memahami. Namun setelah dilakukan pemanggilan senin kemarin CT datang,” jelasnya.
Dikatakannya juga, soal penahanan tidak ada perbedaan dengan tersangka – tersangka sebelumnya, ” tidak ada perbedaan dalam penahanan kasus tipikor, bersabarlah nanti setelah tahap dua,” tutup kasi intel.
Penulis : Gun