SANGIHE, SASTALPos.com – Mencuatnya kasus dugaan Mark – Up pengadaan Internet Desa sebesar 6 Miliar di Kabupaten Kepulauan Sangihe, menjadikan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lembaga Pengawasa- Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP- KPK) Cabang Sangihe langsung melaporkan dugaan tersebut ke- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Rabu (13/11/2019)
Ketua Komisi Cabang LSM LP- KPK Kabupaten Sangihe Johan Lukas membenarkan adanya laporan Dugaan Mark – up internet Desa tersebut sudah dilaporkan ke Kejati Sulut
“ Baru tadi ( hari ini) saya memasukan laporan dugaan Mark – Up ini langsung di kejari Sulut,” Kata Lukas seraya menunjukan bukti tanda terima laporan kepada sastalpos.com
Menurutnya, dasar laporan dugaan mark – up tersebut karena perkiraan harga sebenarnya sesuai dengan spesifikasi yang ada hanya 30 – 35 juta per paket per desa, namun sesuai dengan data yang diperoleh jadi 60 juta per desa.
“ Setelah kami cek harga satuan per item barang sesuai RAB dari penyedia Jasa, jauh beda dengan harga pasaran di jakarta dan ongkos pengiriman yang terlalu tinggi,” Kata Lukas
Dirinya juga merasa ada kejanggalan di 100 desa yang menerima pengadaan tersebut diduga ada intervensi dinas terkait untuk menekan kampung – kampung untuk mengambil paket internet tersebut.
“ Diduga harga 60 juta ini adalah harga hasil kesepakatan perusahaan dengan dinas terkait,” papar lelaki gondrong ini.
Diketahui, perusahaan yang menaggani Pengadaan Internet Desan tersebut, CV Mitra Solusindo Computama pabrik tas di Bandung, namun di Dokumen pengadaan beralamatkan kelapa gading Jakarta Utara.
“ dari alamat perusahaan saja sudah beda, dan perusahaan ini dipakai oleh ibu Betty,” tegasnya. Sambil berharap pihak penegak hukum dapat bekerja dengan baik sehingga kasus dugaan mark- up ini secepatnya terungkap.
Penulis : Gun