SANGIHE, SASTALPos.com – Kasus Pembunuhan Menyer Alfian Garing (44) warga Kampung Lebo pada bulan Oktober lalu di pantai Pendarehokang Kampung Lebo Kecamatan Manganitu Kabupaten kepulauan Sangihe. Akhirnya terungkap genap 61 hari saksi kunci sekaligus tersangka Natalia Lambangsiang ditangkap oleh Tim Scorpion Polres Sangihe Sabtu, ( 21/12/2019) di Kebun Kampung Mala Tabukan Utara.
Menurut pengakuan tersangka dirinya benar membunuh korban karena dipicu dendam. Dimana beberapa bulan lalu dirinya dengan korban terjadi adu mulut dan menjadikan dirinya tersinggung dengan kata – kata korban,
” Dulu waktu mabo dia (Korban) bicara kasar pa kita. Dia bilang ngana datang di Lebo Torang tanggung kase makan, minum kase rokok,” tirunya kepada sastalpos.com ketika diwawancarai.
Lanjutnya, ketika dirinya membunuh koran pada saat mereka berdua di pantai dan korban posisi dalam keadaan tidur pulas karena mabuk di pasir.
” kita pukul pa dia di muka (wajah) dengan palungku kemudian kita ijang,” akunya
Usai membunuh korban dirinya pulang rumah dan mandi, kemudian melarikan diri.
Penulis : Gun