LP-KPK Sangihe Ungkap Fakta Baru, Dugaan ‘Mark – Up’ Internet Desa

Berita, Nasional, Sangihe56 Dilihat

SANGIHE, SASTALPos.com – Dugaan ‘ Mark – Up ‘ pengadaan Internet Desa terus mendapat sorotan dari berbagai media maupun LSM. Pasalnya sejak Tahun 2019 Dugaan kasus Tipikor ini dilaporkan oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP – KPK) Komisi Cabang Sangihe sudah melaporkan ke KPK-RI Jakarta & Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Menurut Johan Lukas ketua LP – KPK Sangihe ini ada sejumlah kejanggalan terkait pengadaan tersebut baik dari sosialisai awal hingga harga satuan per item barang contohnya ketika awal sosialisasi di Kecamatan Tabukan Utara dimana harga per Paket dari Perusahaan berubah dari sebelumnya Rp. 35 juta per Kampung menjadi Rp. 60 juta. Dijanjikan juga Bonus Perjalanan ke Jakarta yang akan dibiayai Perusahaan Batal Dilaksanakan dan bonus Flat TV & CCTV akhirnya Harus Dibayar ke Perusahaan karena ikut Tercantum dalam RAB

” kami juga berharap Pihak Polres Sangihe, Kejati untuk teliti kembali terkait dokumen dokumen perusahaan yang terlihat amburadul terkesan fiktif seperti ada perbedaan alamat perusahaan dalam dokumen tertera alamat Kelapa Gading Jakarta, Sementara lenelusuran kami mendapati bahwa CV. MSC beralamat di kota Bandung, ada perbedaan kop perusahaan di dokumen sebagian mencantumkan nama CV. MSC tapi sebagian menggunakan nama PT. MS,” kata Lukas

Baca juga:  Jelang Natal Dan Tahun Baru 2020 Babinsa Gencarkan Komsos

Dijelaskannya, ada perbedaan nama perusahaan sebagian dokumen tertulis CV. Mitra Solusindo Computama, tapi dokumen lain tertulis CV. Mitra Sulusindo Compotama Ada perbedaan Solusindo > Sulusindo & Computama > Compotama dan ada kejanggalan dalam profil Perusahaan perusahaan yang menangani pengadaan Internet (IT) tapi profil perusahaan justru tertera sebagai pabrik tas.

” kami juga mencoba mengecek harga per item sesuai RAB dengan perusahaan lain sehingga kami dapati adalah adanya dugaan selisih harga yang cukup besar di semua Item barang termasuk item biaya pengiriman,” tuturnya.

Lanjutnya, ada banyak referensi harga barang yang kami dapati dari berbagai Perusahaan/Toko penjual alat/barang tersebut meski diambil patokan harga tertinggi-pun, selisih harga yang ditawarkan ke kampung- kampung masih cukup besar,

” kami berkesimpulan ada dugaan ‘Mark-Up’ dalam pengadaan Internet Desa diperkirakan sekitar Rp. 25 juta per Kampung, jika dikalikan 101 Kampung yang sudah terpasang dan membayar maka besaran indikasi kerugian negara mencapai Rp. 2,5 miliar , ” bebernya

Baca juga:  Keluarga Besar SMP Negeri 3 Manganitu mengucapkan Selamat HUT ke- 596 Daerah Kepulauan Sangihe

Ditambahkannya secara tidak langsung sudah diakui oleh Direktur CV. MSC berinisial RS ketika bertemu dengan kami beberapa bulan lalu di Tahuna,

” RS ( direktur) tahun lalu sempat menemui kami dan dalam percakapan sempat mengakui kalau harga per paket hanya Rp. 35 juta dan 25 biaya sosialisasi, pelatihan dan pemasangan, namun didalam RAB tidak tercantum biaya Sosialisasi dan pelatihan,” tandas lelaki gondrong ini, sambil berharap pihak penyidik dapat menuntaskan kasus ini.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Jefri Gaghana menyebutkan dalam beberapa wawancara media awal pelaksanaan pengadaan Internet desa menjelaskan perusahaan yang mengadakan internet desa ini mereka harus mempersiapakan diri sebagai Company Profile Business, yang punya kemampuan, mesti tunjukkan benefitas.

” dalam pengertian begini, usahakan kerja sama dengan pihak ketiga yang punya uang, cara kerjanya adalah pasang dulu, baru bayar, ” paparnya.

Penulis : Gun

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *