SANGIHE, SASTALPos.com – Kembali persoalan Dana Desa (Dandes) di Kabupaten
Sangihe mendapat sorotan dari masyarakat. Kali ini masyarakat mengadukan pengelolaan Dandes yang diduga di salah gunakan oleh oknum Kapitalaung.
Selasa, (25/2/2020) puluhan masyarakat kampung Timbeleng datang ke ruangan ketua DPRD Kabupaten Sangihe guna melaporkan adanya dugaan penyimpangan terhadap Dandes di tahun 2018 pada pencairan tahap III dan pencairan Dandes tahap I di Tahun 2019.
Salah satu tokoh masyarakat sekaligus juru bicara saat datang ke DPRD, Zaini Dalegi usai pembahasan dengan pimpinan dewan mengatakan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2019 banyak sekali kejanggalan yang di temui masyarakat terkait pengelolaan Dandes oleh Kapitalaung.
“ Khusus Dandes Tahap III Tahun 2018 ini menyebabkan Dandes tahap II dan III 2019 tidak cair sampai saat ini. Sebab, Surat Pertanggung jawaban (SPJ) tahap III tersebut tidak di buat sampai sekarang, karena fisik bangunan tidak selesai sehingga SPJ tidak bisa dibuat,” kata Dalegi.
Menurutnya, sejumlah bangunan yang tidak selesai dibangun seperti bangunan Posyandu, 1 unit Paud, 31 jamban keluarga dan ada dana sisa optimalisasi lapangan olahraga Rp 19.500.000,-,” bebernya.
Disinggung soal anggaran Dandes Tahap III yang turun dikampung Timbelang, Dalegi mengatakan ada sekitar kurang lebih Rp 400 jutaan.
” Selain tahap III bermasalah, juga ada Tahap I di Tahun 2019 yang Fiktif seperti pengadaan perahu sampai sekarang tidak pernah ada,” paparnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Josephus Kakondo BAE ditemui menyatakan laporan masyarakat terkait pengelolaan Dandes sejak 2018-2019 yang terindikasi terjadi pelanggaran akan ditindak lanjuti.
“Jadi ada beberapa point- point dari laporan tersebut terkait adanya kegiatan yang belum ada realisasi seperti Posyandu, Paud, jamban keluarga yang menurut warga fiktif dan sesuai informasi dari Inspektur Inspektorat bahwa telah di buat surat untuk pemeriksaan khusus, sehingga informasi bisa kita ketahui secara ril,” tegas Kakondo
Ditambahkannya juga yang pasti kesimpulan terkait laporan masyarakat ini pertama menerima laporan masyarakat tersebut dan langsung disalurkan ke lembaga terkait/teknis yang hadir di undang sehingga
tidak panjang alurnya karena di dengar langsung.
” Yang pasti akan di tindak lanjuti oleh instansi terkait. Dan juga DPRD memberikan stersing kepada dinas teknis dalam hal ini Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar dicarikan solusi terhadap
pengelolaan keuangan desa ini. Sehingga jangan hal- hal administrasi menghambat substansi dinas itu dan kemudian ada hal- hal yang sebenarnya sudah merupakan hak, tidak bisa cair Cuma karena system
yang harus terpadu,” tutup mantan Birokrat ini.
Penulis : Gun