Keberadaan Rumpon di Seputaran Laut Tamako di Keluhkan Warga Kalinda dan Menggawa

SANGIHE, SASTALPos.com – Puluhan masyarakat di dua kampung di Kecamatan Tamako yakni Kampung Menggawa dan Kampung Kalinda mengecam keras adanya Rumpon yang berada di Napo yang jaraknya sekitar 1 mil milik  nelayan Tidore dan perahu pajeko 10 GT yang melakukan kegiatan penangkapan ikan selama ini di wilayah laut Tamako  dimana masuk dalam zona 1 yakni 4 Mil.

Selain Rumpon dan pajeko besar milik nelayan Tidore ini memiliki alat tangkap yang berbilang megah, membuat mata pencarian nelayan di dua kampung tersebut terganggu. Hal ini dikatakan Kapitalaung Kalinda, Benyamin Riangkamang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, Senin (24/02/2020) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Kapitalaung Kalinda dengan Kapitalaung Manggawa yang membawa aspirasi masyarakat mengecam nelayan Tidore untuk tidak melakukan aktifitasnya di perairan laut Tamako, hingga tuntutan mereka tidak di dengar.

“Kami berkomitmen bersama masyarakat Kampung Kalinda bahwa kami membuat persatuan menolak pejeko dari Tidore untuk melaut di Kecamatan Tamako. Kami minta kepada pemerintah Daerah dalam hal ini pihak Dinas Kelauatan Perikanan dan PSDKP untuk segera menertibkan rumpon- rumpon yang berada di perairan laut Tamako yang mencapai 50-an lebih. Ini sangat mengganggu nelayan kami untukmelakukan aktivitas demi mencari nafkah, karena sudah di ambil oleh  nelayan Tidore. Dan bila ini tidak di tanaggapi, takutnya akan terjadi hal- hal yang tidak kita inginkan,” tegas Riangkamang.

Baca juga:  Tamuntuan Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

“Apalagi sudah jelas pengaturan zona bagi nelayan khususnya yang mempunyai armada tangkap di atas 10 GT, tidak di perbolehkan menangkap ikan di zona 0-4 mil. Tapi kenyataan selama ini armada atau pajeko Tidore sering mengambil hasil tanggkapan di zona yang tidak sesuai,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh kapitalaung menggawa Ridwaqn Lahopang memintah kepada pihak  DKP untuk segera menertibkan rumpon – rumpon yang tidak sesuai dengan Zona.

“Dan kami juga meminta supaya dalam 1 minggu ini tidak ada aktifitas dari nelayan Tidore untuk menangkap ikan di Perairan Laut Tamako, dan semua rumpon yang dilepas tidak sesuai aturan untuk ditertibkan,” Tandas Lahopang.

Terpisah salah satu pemilik rumpon juga pemilik Pajeko Kelurahan Tidore, Maksuri Ransa menyatakan sebaiknya dalam melakukan penertiban rumpon- rumpon tersebut jangan terkesan ada pilih kasih.

“Karena jujur saja, rumpon nelayan tidore tidak seperti yang dikatakan Kapitalaung dalam rapat tadi yakni sebanyak kurang 60 rumpon. Kenyataannya tidak mencapai 20 rumpon. Dan kalau berbicara izin harus sama rata jangan hanya nelayan Tidore yang di kenakan, karena satahu kami bukan hanya rumpon masyarakat Tidore di sana (Tamako) tapi juga milik dari masyarakat Tamako,” ujar Maksuri.

Baca juga:  PJ Bupati Sangihe Peringati Hardiknas Dirangkaikan Hari Otomoni Daerah 2024 Bersama Insan Pendidikan Dan Unsur Forkompimda

Sementara Wakil Ketua Michael Tungari saat memimpin RDP Bersama masyarakat Kecamatan tamako mengatakan, bahwa pemasangan rumpon harus diperiksa kembali oleh instansi terkait dalam hal ini DKP dan PSDKP. Dimana kata Tungari, kapal armada tangkap (Pajeko)  yang bermesin 10 GT ke atas tidak diperbolehkan masuk ke area yang kurang dari 4 mil dari bibir pantai  dan harus sesuai aturan.

“Jadi kami minta Dinas Kelautan untuk melakukan pengecekan di lapangan, kami menunggu 1 minggu dari rapat ini. Kalau ini belum bisa di selesaikan berarti dinas tidak becus menjalan tugasnya,” sembur tungari.

Terpisah Kepala Dinas Kelautan Perikanan Daerah, Ir Renje Tamboto dikonfirmasi polimik nelayan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PSDKP untuk melakukan pengawasan di lapangan serta mendata rumpon yang ada di perairan laut Tamako.

“Jadi pemilik rumpon yang ada akan kita data dan panggil, untuk kita komunikasikan bagaimana melepas Rumpon yang ada sesuai aturan ada,” pungkasnya.

 

Penulis : Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *