Pemuda Tawoali Dibekuk Polisi, Akibat Menyebarkan Ujaran Kebencian Lewat Medsos

SANGIHE, SASTALPos.com – Pemuda Asal Kampung Tawoali Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, berinisial MSI alias Korea (27) dibekuk di Kampungnya oleh Tim Opsnal Ranmor Polresta Manado dibantu Tim Scorpio Polres Sangihe, Jumat (31/1/2020).

Penangkapan Korea atas duga kuat telah melakukan perbuatan menyebarkan Ujaran Kebencian melalui sebuah media sosial (Facebook). Dimana pada Selasa (28/01/ 2020) lalu, lelaki bernama Rizky George yang merupakan seorang anggota Polri mendapatkan kiriman potongan gambar (screenshot). Dimana berupa tulisan kata-kata atau kalimat yang merupakan status di sebuah media sosial (Facebook) dengan memakai nama Akun Patz Inggar Adile.

Pada status tersebut terlihat dengan jelas bahwa akun menuliskan sebuah ujaran kebencian dan hinaan serta hasutan yang dapat menimbulkan rasa permusuhan antar suku di Kota Manado.

Baca juga:  Diikuti 44 Peserta, Pj. Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan Buka Secara Resmi Turnamen Catur PLN UP3 Tahuna

” sesuai hasil penyelidikanTim Opsnal Ranmor Polresta Manado pemilik akun tersebut berdomisili di Kelurahan Cempaka, namun setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku sudah berada di Kampung Tawoali, sehingga Tim Polresta turun ke kepulauan Sangihe dan kami tim Scorpio ikut membantu melakukan penangkapan, ” ungkap Katim Scorpio Polres Sangihe Aipda Wensi Londa kepada sastalpos.com.

Sementara itu Tim Opsnal Ranmor Polresta Manado yang dipimpin Aipda Denny Roinwowan langsung bergerak ke Sangihe melakukan penangkapan pelaku.

” pelaku sempat akan diamankan di rumahnya pada Kamis (30/01/2020) malam. Namun pelaku berhasil melarikan diri lewat pintu belakang, ” kata Londa

Baca juga:  Kabupaten Sitaro, Mendapat 82 Unit Rumkhus

Menurut Londa, Tim gabungan Opsnal Ranmor Polresta Manado serta Timsus Scorpio terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Dan akhirnya pada malam itu,

” Tim kembali berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Tawali Kecamatan Manganitu, ” paparnya.

Diketahui, pelaku sudah diamankan dengam barang bukti satu unit Handphone merek Samsung. Dan akan dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Penulis : Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *