SANGIHE, SASTALPos.com – Polres Kabupaten Sangihe melalui Satuan Narkoba melakukan penangkapan terhadap MNI alias Eko warga Kelurahan Santiago pemilik 10.360 butir obat keras merek Heximer yang mengandung Trihesyphenidyl 2 mg dan 176 saset obat batuk merek Komix yang mengandung Dextromethorphan HBR, Gualfenesin, Chlorphenamine Maleate.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU J R lumandung SH, Minggu, (1/3/2020) di rumah tersangka Apengsebeka Tahuna.
” tersangka ini sudah lama jadi target operasi, dan sehak 2016 lalu menjadi bandar obat keras ini, ” Kata Lumandung.
Menurut kasat, selain obat, barang bukti lainya berupa uang hasil transaksi sejumlah Rp 4.250.000. Ketika dilakukan pengerebekan.
” uang tersebut hasil dari penjualan obat,” singkatnya.
Ditambahkannya, guna pemeriksaan lankut tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Sangihe.
” sesuai aturan terangka melanggar pasal 196, Sub pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan,” tutupnya.
Penulis : Gun