Setelah Dilapor, Ketua LP – KPK Sangihe Balik Lapor Bupati di Polres

Berita, Nasional, Sangihe235 Dilihat

SANGIHE, SASTALPos.com – Diduga mencemarkan nama baik Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Ketua Lembaga Pengawal  Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LP – KPK)  Komcab Sangihe Johan Adler Fredrick Lukas, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 10.00 Wita, memenuhi panggilan pihak Polres Sangihe. Sesuai dengan surat undangan permintaan keterangan nomor B/180/III/2020 Reskrim.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Dirinya memenuhi pangilan Polres Sangihe, namun menurutnya ada keanehan terhadap materi yang dianggap pencemaran nama baik tersebut.

” anehnya adalah materi yang dianggap pencemaran nama baik itu dalam surat permohonan hearing ke DPRD Sangihe, persoalan rumah sakit. Saya bersama lembaga (LP KPK) memohon melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat), terkait dugaan penyimpangan proyek rumah sakit. Didalamnya ada beberapa poin yang saya minta ke DPRD di konfirmasi dalam forum RDP ,” ungkap Lukas

Karena dianggap aneh, laporan yang menyerang dirinya itu, ia tolak mentah-mentah. Dan dia juga merasa tidak melakukan pencemaran nama baik, sesuai apa yang disangkakan kepadanya.

Baca juga:  Me’daseng di Lendongan, Ini Program Kapitalaung Baru Kalinda

“Anehnya salah satu poin dalam permohonan RDP itu dianggap bupati sebagai pencemaran nama baik terhadap dirinya. Dan itu, laporan tadi saya tolak semua. Karena saya merasa tidak melakukan pencemaran nama baik,” tegas pria gonrong ini.

Dirinya pun menyatakan pelaporan terhadapnya itu, dianggap tidak memenuhi unsur. Karena surat tersebut merupakan kewenangan lembaga yang dipimpin olehnya untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

“ Saya sudah diperiksa tadi, dan akan diagendakan pemeriksaan kembali oleh pihak kepolisian. Tetap saya anggap laporan ini tidak memenuhi unsur pidana. Karena LSM LP KPK Komcab Sangihe, memang tugasnya sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah,” terangnya

Merasa tak terima dengan laporan tersebut, ketua LSM LP- KPK cabang Sangihe ini langsung melapor balik Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe di Polres Sangihe Jumat, (13/3/2020) Sore dengan pengaduan dugaan tindak pidana penyampaian pengaduan atau pemberitahuan palsu atas dirinya.

Baca juga:  Didampingi Tamuntuan , Steven Kandouw Hadiri Natal Oikumene di Sangihe

Lanjutnya, dasar laporan tersebut dikarenakan dirinya merasa dirugikan dengan adanya laporan Pencemaran Nama Baik Bupati yang dilaporkan oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Sangihe TG atas nama Bupati kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana.

” Akibat laporan tersebut saya secara pribadi maupun bagian dari LP – KPK merasa sangat dirugikan karena harus berurusan dengan proses hukum di Polres Sangihe, padahal saya tidak melakukan tindakan pencemaran nama baik bupati seperti yang dilaporkan,” Katanya.

Sementara itu Kapolres Sangihe Tony Budhi Susetyo SIK melalui kasat Reskrim Iptu Angga Maulana, SIK membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Sangihe.

” benar adanya laporan tersebut dan sementara kami lakukan penyidikan lanjut,” Singkatnya sambil berharap menunggu hasil dari penyidik.

Penulis : Gun

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *