SANGIHE, SASTALPos.com – Sejumlah warga Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mempertanyakan soal bantuan pemerintah bagi warga yang terdampak covid – 19 ini, baik secara lisan maun melalui media sosial. Menjadikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe Tadjudin Sainkandir angkat bicara soal bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Menurut Sainkadir Bantuan Beras yang diambil dari CBP tentunya akan disaluran namun semua harus sesuai mekanisme yang ada, mengacu dalam edaran Kemensos yang baru keluar 9 April 2020
” yang pasti ada bantuan beras bagi warga yang terdampak Covid -19, namun sesuai dengan prosedur yang ada, ” Kata Sainkadir kepada Sastalpos.com Selasa, (14/4/2020) diruang kerjannya.
Dijelaskannya, sesuai dengan surat edaran kementerian Sosial RI nomor 457/3/BS.01.02/04/2020 perihal Pedoman Pengunaan CBP Dalam Penanganan Covid -19. Didalamnya termuat sejumlah persyaratan penerima bantuan,
” jadi penerima bantuan CBP ini bukan maunya kami sendiri tapi sudah diatur dalam edaran tersebut,” tandasnya.
Ini kriteria penerima bantuan CBP guna penanganan dampak Covid – 19 sesuai edaran Kemensos RI.
1. Individu yang Positif atau Suspect Corona beserta keluarganya.
2. Orang Dalam Pemantauan (OPD) beserta kelaurganya.
3. Pasien Dalam Pengawasan ( PDP) beserta keluarganya.
4.warga yang tinggal disekitar korban bencana atau masuk dalam zona merah penyebaran covid- 19
5.warga yang berada dalam karantina untuk pencegahan penyebaran Covid – 19
6.masyarakat dan pekerja sektor In Formal yang terdampak yang berada di Wilayah yang ditetapkan sebagai Zona Merah oleh Pemerintah Daerah.
7.penyandang Disabilitas yang berada di wilayah yang ditetapkan zona merah oleh Pemerintah Daerah.
” Marilah kita satu pemahaman dalam menyikapi soal bantuan CBP ini dan perlu diketahui pengunaan CBP ini apabila ada bencana alam maupun non bencana alam seperti penangan covid -19 ini, ” tegasnya.
Diketahui CBP saat ini ada 84 ton disimpan di gudang Bulog Tahuna.
Penulis : Gun