Bawenti : Dilarang Memasang APK dan Atribut Partai di Fasilitas Umum dan Pemerintah

SANGIHE, SASTALPos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe melayangkan surat Himbauan Penertiban Artibut Partai  dan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Partai Politik maupun Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pilkada 9 Desember 2020. Tertanggal 5 Oktober 2020.

Himbauan ini berisi tetang pelaranggan pemasangan atribut partai, Alat Peraga Kampanye (APK) maupun panji – panji partai yang dipasang di fasilitas umum dan Pemerintah. Karena sudah diatur dalam peraturan tentang kampanye juga adanya Perbup nomor 28 tahun 2018 tentang etika dan estetika tata ruang serta perijinannya.

Baca juga:  Cagub Olly - Steven Hari Jumat Kampanye di Sangihe

” kami berharap himbauan tersebut segera di tindak lanjuti oleh teman – teman partai politik pengusung pasangan calon untuk memindahkan ketempat yang tidak dilarang, ” kata Ketua Bawalu Kabupaten Kepulauan Sangihe Juniadi Bawenti.

Disinggung soal tidak diindahkanya himbauan tersebut, dirinya mengatakan jika belum ditertibkan alat peraga atau panji partai di pasilitas publik tersebut,

” maka kami berdasarkan kewenangan akan berkoordinasi dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah lewat Satpol PP untuk menertibkanya,” tegas Bawenti. Seraya berharap partai politik bisa bekerja sama agar proses pilkada ini berjalan sukses tanpa harus mengabaikan aturan – aturan yang ada.

Baca juga:  Akibat Pemadaman Listrik Tidak Terjadwal, DPRD Sangihe Gelar RDP Dengan Pihak PLN Cabang UP3 Tahuna

Diinformasikan, batas penertiban panji- panji partai dan APK sampai Rabu, 7 Oktober 2020.

Penulis : Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *