Sampakang Anggwan Asal Dapil II Menolak Keras PT. TMS Beroperasi di Sangihe

SANGIHE, SASTALPos.com – Fre Jhon Sampakang Anggota DPRD Samgihe Asal daerah pemilihan II menolak keras PT. TMS beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara.

Pernyataan keras ini, Sampakang ini dilontarkan saat Diskusi terbuka DPRD Sangihe dengan Save Sangihe Island (SSI) Selasa, (30/3/2021). Di ruang rapat paripurna lantai duq DPRD Sangihe.

” Saya menolak PT.TMS beroperasi di kabupaten Sangihe sebab sudah jelas dalam UU No.1 Tahun 2004. Tidak boleh melakukan penambangan Mineral, Apalagi luas wilayah kita hanya kisaran 700an KM2 persegi,” tegas Sampakang.

Baca juga:  Jelajah 6 Desa di Salibabu, IH - Poros Baru Salurkan Ratusan Botol Insektisida

Dirinya juga, mengusulkan agar DPRD segera mengambil sikap secara kelembagaan untuk menolak pengelolaan tambang emas di Sangihe oleh PT.TMS dan meminta Dewan bersama SSI menggugat perusahaan tersebut.

” kita gugat bersama dengan SSI dan masyarakat Sangihe,” ajak Sampakang.

Penulis : Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *