Hak Tenaga Kerja, DPRD dan Disnaker Sangihe Laksanakan Monev, Tinjau Kepatuhan Badan Usaha

SANGIHE, SASTALPos. com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama dengan Dinas Tenaga Kerja (disnaker) turun lapangan secara marathon lakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk melihat dari dekat kepatuhan badan usaha demi optimalisasi hak – hak tenaga kerja yang ada di kepulauan.

Kegiatan monev ini mulai dilaksanakan sejak Senin 24 Mei di wilayah Kota Tahuna dan sekitarnya. Di pimpin langsung oleh kepala Disnaker daerah kabupaten Kepulauan Sangihe Drs Dokta pangandaheng Bersama Ketua komisi II DPRD kabupaten sangihe Demsi Sumendap. Didampingi sejumlah anggota Komisi II bersama staf pegawai DPRD dan juga kabid serta staf pegawai Disnaker.

Dalam monev ini badan usaha milik pemerintah maupun swasta di sambangi satu persatu . badan usaha seperti PLN dan Pertamina , PT jasindo ( perikanan dagho) tak luput dari sidak. Sedangkan sejumlah perusahaan / badan usaha jasa kontruksi dan industri pabrik, perhotelan, restoran dan pertokoan yang ada di Sangihe juga tidak luput dari Monev ini.

Baca juga:  Breaking News, Kampung Laine Terendam Banjir Sore ini

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe Dokta Pangandaheng mengatakan sasaran monev ini untuk menciptakan kepatuhan badan usaha sebagai pemberi kerja agar hak hak tenaga kerja dapat lebih teroptimalisasi dengan baik

” Kami berharap lewat monitoring dan evaluasi ini para pemberi kerja / badan usaha dapat memperhatikan hak hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada,” Kata Kadis Selasa, (26/5/2021).

Pangandaheng juga menjelaskan dari hasil monev ditemukan masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan terkait hak hak tenaga kerja.

” Sejumlah pelanggaran kami temukan dilapangan seperti upah tenaga kerja banyak yang masih belum sesuai upah minimum kabupaten ( UMK) juga hampir semua pemberi kerja belum mempesertakan para tenaga kerja dalam program BPJS ketenagakerjaan dan masih banyak tenaga kerja yang di pekerjakan tanpa perjanjian kerja yang jelas” Papar Kadis murah senyum ini.

Baca juga:  Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe Mengucapkan Dirgahayu Ke-596 Daerah Kepulauan Sangihe

Dia menambahkan terkait banyaknya temuan ini maka pihaknya akan memanggil dan memberikan teguran kepada pihak pengusaha, ” kalau teguran ini tidak digubris maka akan diselesaikan dalam forum kepatuhan dan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para pengusaha nakal dan kumabal” Tegas Pangandaheng.

Sedangkan ketua komisi II DPRD sangihe Demsi sumendap yang dihubungi mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebuah terobosan besar di tengah pandemi demi memperhatikan nasib dan kesejahteraan para tenaga kerja di Sangihe.

” Saya salut dan memberikan apresiasi positif kepada teman-teman disnaker Sangihe karena lewat monev ini disnaker sudah melakukan terobosan besar dalam memberikan perhatian dan kepedulian kepada seluruh tenaga kerja di Sangihe ” Kata Sumendap.

Penulis : Gun

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *