Kemenag Sangihe Hadiri Rakor Perkin Kementerian Agama Tahun 2021

SANGIHE, SASTALPos.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs. Tavip Pakaya mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Perjanjian Kinerja (Perkin) Kementerian Agama Tahun 2021 didampingi oleh Operator Perencana Kemenag Kabupaten Kepulauan Sangihe Andre J. Takalamingan,SH di Wisma Haji Tuminting Manado. Rabu, (2/6/2021)

Rakor ini gelar oleh Bagian Perencanaan, Data dan Informasi bekerjasama dengan Subbag Ortala dan KUB ini, mengundang seluruh Pejabat Administrator di Kanwil, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, Kepala MAN/MAKN dan Operator Renstra dan Perkin Kemenag Kab/Kota.

Sebelum membuka kegiatan, Kakanwil Kemenag Sulut H. Anwar Abubakar melakukan ‘Launching Rencana Strategis Kanwil Kemenag Sulut Tahun 2020-2024’ didampingi pejabat adminstrator Kanwil dan dilanjutkan dengan menerima penyerahan perjanjian kinerja dari 3 (tiga) satker yang telah menuntaskan Perkin yaitu Sekjen Kanwil Kemenag Sulut, Kemenag Kemenag Kabupaten Bolmong dan Boltim.

Baca juga:  Hari ini, Perwakilan 7 Kampung Bakal Duduki DPRD Sangihe

Abubakar dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh peserta Rakor bahwa visi dan misi Kementerian Agama adalah tugas seluruh ASN Kemenag untuk mewujudkannya. Sementara Renstra yang dijabarkan lewat perjanjian kinerja adalah kumpulan program dan kegiatan yang menjadi ‘wasilah’ atau jalannya.

” Saya Himbau, Pastikan semua program dan kegiatan berjalan dan terealisasi tepat waktu”, tandasnya.

Kakanwil juga mengingatkan bahwa Menteri Agama pada Rakernas Mei kemarin telah memaparkan 6 program prioritas unggulan, yaitu pertama, penguatan moderasi beragama; kedua, revitalisasi KUA; ketiga, transformasi digital pelayanan; keempat, Cyber Islamic University; kelima, kemandirian pesantren dan keenam, Tahun Toleransi 2022.

“Semua ASN Kemenag adalah support system dalam program ini, dengan kerjasama yang baik dari semua pihak kita berharap semua bisa tercapai”, ujarnya

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs. Tavip Pakaya kepada sastalpos.com menjelaskan perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh masing – masing satuan kerja di lingkungan Kantor kementerian agama sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Baca juga:  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe mengucapkan Selamat Merayakan Idul Fitri

” Perjanjian Kinerja merupakan lembar atau dokumen yang berisikan penugasan penugasan pimpinan yang lebih tinggi ke Pimpinan yang lebih rendah untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” papar Pakaya.

Hadir memberikan materi Kabag Data Perencanaan dan Kerjasama dalam Negeri Biro Perencanaan Kemenag RI, Dra. Hj. Ida Nurqosim, M.Pd.I melalui Aplikasi Zoom Meeting, bersama tim Perencana dan Tim Pelaporan Capaian Kinerja Kanwil Kemenag Sulut.

Penulis : Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *