SANGIHE, SASTALPos. Com – Dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Josepus Kakondo, Badan Musyawarah ( Banmus) mengelar rapat guna membahas surat masuk Bupati Kepulauan Sangihe terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 dan fasilitasi pengumuman pemberhentian Wakil Bupati.
” Rapat hari ini, membahas surat masuk dari Bupati Ranperda Pertanggung
jawaban APBD TA 2020 dan fasilitasi pengumuman pemberhentian Wakil Bupati, ” Kata Kakondo.
Menurut Frits Manopo salah satu anggota Banmus mengatakan, Rapat Banmus menyepakati jadwal pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 pada tanggal 19-22 juli 2021
” pekan depan akan dilaksanakan Rapat Paripurna Pembahasan LPJ APBD Tahun 2020,” Tandas Manopo.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Dewan Ronald Lumiu menjelaskan nantinya dalam pembicaraan tingkat pertama rapat paripurna pembahasan Perda akan diikuti dengan pengumuman pemberhentian Wakil Bupati alm.Helmud Hontong dalam rangka penetapan pemberhentian melalui keputusan Mendagri.
” Nantinya akan ada pembacaan pengumuman Pemberhentian alm. Bapak Wakil melalui Keputusan Mendagri, ” Jelasnya.
Penulis : Gun