SANGIHE,SASTALPos.com.– Dalam aksi damai dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Selamatkan Sangihe (KAMPASS) dengan menyuarakan beberapa tuntutan mereka di Gedung DPRD Sangihe dan Rudis Bupati Sangihe. Kamis (28/10/2021.
Dalam penyampaian aksinya bebrapa orator mengatakan dimana berabad-abad lamanya masyarakat Sangihe selalu mensyukuri dan menyesuaikan diri dengan anugrah sang pencipta atas daerah ini.
” warga sangihe bersyukur dan menggantungkan kehidupannya kepada sumber daya alam yang melimpah di laut sebagai nelayan dan di daratan sebagai petani.” pernyataan sikap dari para aksi demo.
Semntara itu sistem bertani kebun campur adalah tradisi turun temurun yang menjadikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
” Dengan situasi seperti itu masyarakat hidup nyaman tentram dan damai memelihara adat istiadat yang harmonis dalam keeukunan.”ucap para aksi demo.
Namun kami akan membawa aspirasi kami melalui petinggi-petinggi yang ada di Daerah Sangihe yang kita cintai.
Untuk lebih lanjut,Ini sejumlah tuntutan dari Aksi damai KAMPASS.
1. Menolak kehadiran PT, Tambang mas Sangihe memgeksploitasi pulau sangihe. ” Usir PT. TMS dari pulau Sangihe
2.Mendesak Bupati kepulauan Sangihe dan Kapolres Sangihe untuk menertibkan/menutup operasi PT. TMS di pulau Sangihe dan usut semua pelanggaran hukum PT TMS
3.Menuntut Kapolres Sangihe untuk memegakkan hukum lingkungan berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU No.1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap pelanggaran pidana perusakan lingkungan PT.TMS
4. Menuntut Bupati Sangihe untuk dikembalikannya air bersih yang tiba-tiba lenyap di kampung Bowone akibat pembongkaran lahan yang dilakukan PT.TMS
5. Meminta pertanggung jawaban Kapolres Sangihe terkait pemgawalan aparat kepolisia bagi PT TMS yang melakukan perusakan pulau sangihe tanpa izin pemanfaatan pulau dari Mentri kelautan dan perikanan karena aparat kepolisian oleh negara untuk melindungi rakyat dan menegakan hukum bukan mengawal danemgamankan perbuatan melanggar hukum.
6. Meminta negara untuk menjamin hak hidup masyarakat dikepulauan Sangihe, untuk memdapatkan ruang hidup yang layak dan sehat serta tidak diganggu oleh intervensi yang merampas hak-hak hidup rakyat. (udy)