Kajari Sangihe Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Berita, Nasional, Sangihe71 Dilihat

SANGIHE,SASTALPos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (TPU),di halaman kantor Kajari Sangihe. Kamis (16/12/21)

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Sangihe Eri Yudianto dalam sambutannya menyebutkan bahwa pada saat ini telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Dimana tindak pidana ini telah mempunyai kekuatan hukum.

“Jadi pemusnahan Babuk ini dilakukan pada akhir tahun. Sebenarnya pemusnahan Babuk ini dilakukan setiap enam bulan sekali. Akan tetapi ada sesuatu dan lain hal, seperti yang terjadi pada saat ini denga adanya pandemi Covid-19, maka baru dilakukan saat ini,” jelas Yudianto.

Baca juga:  Sukseskan Pilkada November Mendatang , KPU Sangihe Lantik 501 Orang PPS

Kajari juga memberikan ungkap terimakasih kepada pihak terkait. Dimana telah melakukan kerja sama yang baik.

“Terimakasih kepada rekan sekalian atau pun kepada instansi terkait dalam penanganan perkara tindak pidana, dalam hal ini pihak kepolisian dan pengadilan,” ucap Kajari

Dirinya menghimbau kepada masyarakat Sangihe khususnya, Untuk dapat belajar dari hal tersebut, agar tidak melakukan sesuatu tindakan yang melanggar hukum.

“Dari pemusnahan Barang bukti ini dapat menjadikan warning bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” tutup Kajari

Diketahui Barang bukti tindak pidana umum tersebut, berupa minum keras (miras), senjata tajam (sajam), dan zat berbahaya lainnya.

Baca juga:  Dosen Prodi Keperawatan POLNUSTAR berikan Penyuluhan Cara Kelola Sampah, Virus Covid-19 dan Vaksinasi di Kampung Lehupu

Turut dihadiri dari pihak terkait kejaksaan Sangihe, Perwakilan pengadilan sangihe, Polres Sangihe (udy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *