Dicabuli Kaka Kandung dan Sepupu, Gadis Dibawah Umur Hamil 8 Bulan

SANGIHE, SASTALPos. Com. –Kembali Kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kali ini, menimpa anak gadis berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk di bangku SMP. Sebut saja mawar.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sangihe AIPDA Moh. Hendra Dachlan yang menerima laporan orang tua korban didampingi Kepala Desa dari korban. Selasa (25/01/2022).

Mawar, menurut penuturan Dachlan dicabuli oleh Kaka Kandungnya sendiri yang notabene satu ibu namun beda ayah dan Kaka Sepupunya.

Baca juga:  Dandim 1301/Sangihe Ajak Wartawan Jalin Kerja Sama

“Korban saat ini hamil 8 bulan dan sudah ada dua laporan polisi yang berbeda tempat kejadian dan waktu kejadian. Yang satu dilakukan Kakak kandungnya berinisial RP di Sangihe dan sudah ada pengakuan, yang satu lagi terlapornya ada di Bitung berinisial RD,” tutur Dachlan.

Menurut Dachlan kasus persetubuhan dibawah umur, yakni Undang-undang (UU) 17 tahun 2016 “tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang” spesifiknya pasal 81 atau 82.

Baca juga:  Tamuntuan Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Sopir Dan Ojek

” Nantinya, Setelah pemeriksaan saksi-saksi, kasus akan digelarkan untuk dilakukan tindakan apa itu ditangkap atau dipanggil. Hal itu tergantung dari pemeriksaan nanti, intinya sekarang kami sudah menerima Laporannya dan menunggu proses selanjutnya” tutupnya

Seraya menyebutkan, dari tindakan tak bermoral kedua kakaknya tersebut, Mawar dalam pemeriksaan medisnya bakal segera melahirkan anak yang dikandungnya pada kisaran akhir bulan Maret 2022 nanti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *