SANGIHE,SASTALPos.com. – Sempat lolos dari lapas kelas ll B Tahuna, dua nxarapidana berhasil dilumpuhkan anggota tim Polres Sangihe. Rabu (5/1/2022)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas Il B Tahuna Suharno SH.MH menjelaskan kepada media terkait penangkapan 2 narapidana yang lolos pada tanggal (12/12/2021) kemarin atas kerjasama petugas Lapas bersama anggota tim Polres Sangihe,
” Semua ini bentuk sinergitas dan kerjasama antara Lapas Tahuna dan Polres Sangihe bersama dengan pihak terkait lainnya.” jelas kalapas
Adapun langkah – langkah awal pencarian kedua narapidana yang lolos, pada awalnya kami menghimbau bagi keluarga narapidana agar menyerahkan diri. Namun semuanya tidak berhasil, sehingga kami berkordinasi meminta bantuan langsung dengan Polres Sangihe untuk membantu kami.
” Sehingga kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh langsung merespon atas permohonan bantuan dari kami pihak Lapas untuk pencarian kedua narapidana yang lolos.” kata Suharno
lanjut, penangkapan yang pertama dilakukan pada tanggal 27 Desember 2021 di kampung Laine kesamatan Manganitu Selatan pukul 21:30 wita
” Atas nama Rusmanto Hariawang umur 38 tahun dengan hukuman Pidana 15 tahun, dia melawan karena membawah senjata tajam ( Sajam), namun semua itu bisa diatasi oleh petugas.” ucapnya
Kemudian penangkapan yang kedua pada tanggal 4 Januari 2022 di kampung Simueng pada pukul 15:30 wita.
” Atas nama Sofian Pukoliwutang alamat kelurahan Tona 2 kecamatan Tahuna Timur dengan hukuman pidana 9 tahun. Dan didalam penangkapan juga melawan petugas karena sudah dipersiapkannya senjata tajam, namun semuanya tidak berhasil, sehingga dilumpuhkan oleh petugas.” jelas Kalapas
Lebih lanjut, kedua narapidana yang sempat lolos beberapa hari lalu yang meresahkan warga, sudah berhasil di tangkap dan di amankan oleh petugas.(Udy)