Pemkab Kembali Wajibkan Kartu Vaksin dan Rapid Antigen Masuk Sangihe

SANGIHE, SASTALPos. Com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menerapkan kebijakan penyekatan di pintu-pintu masuk seperti Pelabuhan Nusantara Tahuna dan Bandar Udara Naha.

Kebijakan tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Utara yang dikeluarkan 5 Februari 2022 tentang penegasan protokol kesehatan. Dan hasil keputusan dari rapat Forum Pimpinan Daerah yang dilaksanakan pada Senin (7/2/2022) dimana semua pelaku perjalanan dari manapun yang masuk ke wilayah Sangihe baik dari Bandara maupun Pelabuhan Laut diwajibkan menunjukan dokumen Rapid Antigen dan Surat Vaksinasi dua kali.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Handry Pasandaran mengatakan Rapid Antigen yang diwajibkan itu berlaku 1×24 Jam sebelumnya. Terang dia, manakala pelaku perjalanan tidak bisa menunjukan hasil rapid, maka Pemerintah Daerah akan menyiapkan bantuan proses rapid antigen tidak dipungut biaya. (Gratis).

Baca juga:  HUT 16 Tahun PKH Sulut Menyentuh Bagi Masyarakat, Ini Kata Tamuntuan

“ Dengan adanya pemeriksaan sertifikat vaksinasi dan hasil Rapid supaya kita bisa menanggulangi dan menangani peningkatan kasus yang sudah mulai terjadi. Trennya sekarang sudah mulai meningkat. Kemarin sudah 1 kasus, sekarang hari ini sudah 7 kasus terkonfirmasi,” kata Pasandaran.

Menurut Pasandaran, selain pemeriksaan dokumen protokol kesehatan penyekatan ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu capaian vaksinasi di Kepulauan Sangihe yang masih berada di angka 66%, sementara standar target minimal 70%.
“Jadi pintu masuk itu kalau ada yang belum vaksin atau vaksin hanya satu kali. Kalau memenuhi syarat diskrining, kami akan melaksanakan vaksin baik vaksin tahap 1 maupun tahap 2,” Paparnya.

Dirinya juga menerangkan jikalau ditemukan hasil skrining antigen positif, penanganannya akan dilakukan berdasarkan kondisi pelaku perjalanan.

Baca juga:  PLN UP3 Tahuna Susun Skema Percepatan Perbaikan Gangguan Listrik, Ini Alasanya

“Apakah dia bergejala dan perlu isolasi terpusat di Rumah Sakit, kita bawa ke Rumah Sakit. Tapi kalau dia tanpa gejala, dan dia tidak memiliki rumah isolasi mandiri yang tersedia, otomatis pemerintah sudah siapkan sarana isolasi terpusat di Gedung SKB. Kalau SKB tidak cukup daya tampungnya maka akan dibawa ke Rumah Sakit Liung Paduli,” ungkap mantan Direktur RSUD Liunkendage ini.

Ditambahkannya, untuk penyekatan tersebut akan berlaku mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Februari 2022. Manakala, kasus peningkatan belum terkendali maka akan diperketat lagi seperti membatasi jumlah penumpang dan lain-lain.
“ ini langkah pertama nanti kita evaluasi kedepannya, untuk menentukan kebijakan lanjutan, ” tutupnya.

Penulis : Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *