SANGIHE, SASTALPos.Com – Sekitar Lima bulan sejak dilaporkannya oknum Pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya 21 September 2021 lalu. Akhirnya Hari ini resmi ditahan oleh Polres Kepulauan Sangihe. Kamis, (24/2/2022).
Oknum pejabat berinisial SL alias Steven terlapor atas dugaan perbuatan Cabul kepada salah satu ASN sebut saja Jelita di ruang kerja Steven.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe
AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK.
ketika di wawancarai mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan pihaknya langsung menetapkan oknum Pejabat tersebut sebagai tersangka dan langsung di tahan.
“Tersangka kasus cabul SL hari ini resmi kami tahan,” kata Kapolres.
Penulis : Gun.