SANGIHE,SASTALPos.com.- Penetapan tersangka terhadap oknum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Sangihe berinisial SL oleh Pihak Polres Sangihe. Kamis, (24/2/2022). Langsung ditanggapi oleh Sekretaris Daerah kabupaten kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff.
Menurut Harry penetapan tersangka oleh pihak Polres Sangihe terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat Pratama di lingkup pemerintahan kabupaten Sangihe. Akan Dinonaktifkan sementara sesuai dengan aturan yang berlaku.
“kita mengacu dalam aturan yang berlaku dimana manajemen ASN itu dalam PP NO 11 tahun 2017, apabila seorang pejabat ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis kita mengacu pada ke pasal 276 huruf C dan perubahan PP 11 tahun 2020 dinyatakan juga akan dilakukan pemberhentian sementara sampai dengan adanya putusan inkrah.” Kata Sekda.

Wolff juga menambahkan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap pejabat tersebut, sudah tentu akan ditunjuk pelaksana tugas,
” nantinya akan ada pelaksana tugas pengganti sementara yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian.” Tandas Harry.
Dirinya berharap bagi teman – teman ASN terkait dengan kejadian yang sudah ada, ini menjadi pembelajaran bagi semua pejabat yang ada di lingkungan Pemda Sangihe.
” Ini menjadi pembelajaran bagi semua ASN maupun pejabat yang ada dalam melaksanakan tugas, sehingga kedepan tidak ada lagi pejabat – pejabat yang tersandung kasus yang sama, ” Tegasnya. (Udy/GT)