SANGIHE, SASTALPos.com – Polemik wilayah Hutan Lindung di Kabupaten Kepulauan Sangihe memicu reaksi sejumlah warga pemilik lahan perkebunan maupun tempat tinggal yang masuk salad wilayah Hutan Lindung.
Reaksi warga ini berujung pada kehadiran mereka di gedung rakyat Kepulauan Sangihe beberapa pekan lalu. Dan mendapat respon positif dari para wakil rakyat dengan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan utusan dari warga Kampung Ulung Peliang Kecamatan Tamako, Kampung Talawid, Kendahe I, Kelurahan Tona II, kampung Malueng, Kampung Tola.
Menyikapi keluhan dari perwakilan warga di 7 ( tujuh ) titik kawasan hutan lindung inilah, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian Polemik hutan lindung. Pansus tersebut diketuai Anggota DPRD dari Komisi dua Freddy Panda Sinedu, ST.
Menurut Sinedu, semenjak di bentuk Pansus langsung melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah daerah untuk membentuk Tim sendiri sebagai fungsi pengawasan dan melakukan mediasi dengan pihak KPH Unit 3 Provinsi Sulut.
” Sejak minggu kemarin sudah menampung data dari tiga Tim yakni Pansus, Pemda dan Pihak UPTD Dinas Kehutanan Provinsi, untuk dikaji secara bersama dalam minggu ini, sehingga bisa mendapatkan solusi, ” kata Sinedu. Senin, (14/3/2022).
Sebagai wakil rakyat sudah tentu dirinya bersama Tim yang beranggotakan 8 orang perwakilan dari setiap Fraksi, bertekat untuk dapat Menuntaskan persoalan ini karena menyangkut hak – hak masyarakat.
” jadi banyak opsi yang ditawarkan Dinas Kehutanan seperti peninjauan kembalikan tapal batas hutan lindung dengan pemukiman warga maupun lahan perkebunan milik warga. Pasalnya ada sebagian lahan memiliki surat kepemilikan sebelum ditetapkan kawasan hutan lindung. Ada opsi jadi kelompok tani hutan, Perhutanan Sosial. Tinggal kita lihat kasus di lapangan di se jumlah titik yang ada dan opsi mana yang nanti bisa dipakai, ” Tandas Anggota Dewan yang vokal ini.
Ditambahkannya, salah satu contoh di wilayah kampung Tola di lokasi jalan panenteng, itu bisa jadi pinjam pakai. Sedangkan wilayah yang sudah banyak pemukiman akan diusulkan untuk Review kembali soal tapal batas sedangkan perkebunan yang lahannya memiliki Sertifikat akan diusulkan menjadi perhutanan sosial atau kelompok tani hutan supaya ada perhatian dari dinas Kehutanan.
” Ini tinggal menunggu rampung data, dan turun lapangan sekaligus kajian dari Tim yang ada, supaya polemik ini akan segera tuntas, ” Tutupnya.
Penulis : Gun