DPRD Sangihe Bentuk Pansus, Selidiki Polemik Hutan Lindung

SANGIHE, SASTALPos.com – Keberadaan Hutan Lindung yang tersebar di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi polemik di tengah masyarakat, pasalnya sebagian tanah yang masuk wilayah Hutan Lindung tersebut sudah memiliki surat kepemilikan serta menjadi pemukiman dan perkebunan warga.

Kepala Bagian Humas dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Ronald Lumiu SH,  ketika di wawancarai mengatakan dalam menangapi polemik hutan lindung, sudah disepakati menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan DPRD. Sehingga DPRD sendiri langsung membentuk Pansus yang diketuai Ferdy Panca Sinedu, ST. Dengan 8 anggota keterwakilan dari Fraksi, sedangkan Pemda sendiri membentuk Tim yang nantinya akan melakukan Koordinasi dengan berbagai pihak.

” Adanya keluhan dari warga masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung beberapa waktu lalu di DPRD Sangihe, sehingga langsung di bentuk Pansus untuk menyelidiki polemik tersebut, ” Kata Lumiu. Kamis, (10/3/2022).

Baca juga:  Polres Sangihe Amankan Pelaku KDRT Yang Viral di Medsos

Menurut Lumiu, Pansus tersebut akan melaksanakan tugas selama 60 hari sejak di bentuk Jumat lalu dan sudah melakukan beberapa langkah diantaranya menyambangi UPTD dinas Kehutanan Propinsi untuk meminta Keputusan Meteri, data lengkap lokasi kawasan hutan lindung yang ada kepulauan Sangihe.

” Pansus juga sudah mendatangi Badan Pemberdayaan Desa (PMD) guna melakukan komunikasi dengan pihak kecamatan, Kelurahan maupun kampung untuk menginventarisasi titik – titik lokasi hutan lindung yang menjadi polemic ditengah masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskannya pula, pihak DPRD akan terus berupaya polemik hutan lindung ini akan segera teratasi, namun warga untuk tetap bersabar karena nantinya proses bertahap dan berjenjang,

Baca juga:  dr Rinny Tamuntuan Pantau Langsung Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Petta

“ setelah data rampung akan dilakukan peninjauan lapangan, sehingga Pansus dan tim Pemda memiliki data yang akurat, untuk dikaji. Sebab sesuai dengan keluhan warga dimana beberapa titik sudah menjadi lahan pemukiman warga dan perkebunan. Nantinya akan dilihat tapal batas pemukiman dan perkebunan  dengan hutan lindung sehingga bisa usulkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan penghapusan,” Tutupnya.

 

Penulis : Gun

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *