Sastalpos.com – Penetapan tersangka Dirjen Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ( Kemendag) dan 3 nama lainya atas dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng. Selasa (19/4/2022).
Penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW dan tiga nama lainya yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Langsung disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ST Burhanudin.
“ Tindakan para tersangka ini mengakibatkan kerugian perekonomi negara serta menyebabkan kemahalan dan kelangkaan minyak goreng, dan menjadi faktor penyebab menurunya konsumsi industri kecil dan rumah tanggga sehingga menyulitkan rakyat Indonesia,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, seperti dilansir di detiknews.
Menurut Burhanudin keempat tersangka tersebut melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang – Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun2022 juncto nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
“ Keempat tersangka lansgung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini,” tegasnya. (Gun/Detik)