Ancaman 7 Tahun Penjara, Oknum Pejabat Pemda Sangihe Dipindahkan Ke Rutan Kelas II B Tahuna

Berita, Nasional, Sangihe188 Dilihat

SANGIHE, SASTALPos.com – Kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh oknum Pejabat Eselon II di Pemda Kepulauan Sangihe SL alias Stela pada 21 September 2021 lalu, dengan korban ASN di  RSUD Liunkendage Tahuna. Penahanannya dipindahkan ke Lapas Kelas II B Tahuna, Selasa (19/4/2022).

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sangihe Ahmad Habibi Maftuh, sesuai dengan berkas perkara, tersangka terjerat pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP  mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja (dilakukan oleh pegawai negeri dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi).

Baca juga:  Kepala Cabang PT.PELNI Tahuna, Hamdan Janis Mengucapkan Dirgahayu RI Ke - 76 Tahun

.

“Tersangka dapat disangkakan dengan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP berbunyi pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. Bisa dengan ancaman pidana 7 tahun hukuman penjara,” beber Maftuh.

 

Dijelaskannya, berkas tersangka dianggap sudah cukup baik secara formil, maupun materil. Sementara, tersangka pencabul sudah di tahan di rutan Lapas kelas II B Tahuna, dan menunggu kurang lebih 20 hari untuk ke tahap selanjutnya.

 

“ Berkasnya lengkap dan tersangka di tahan di Rutan, selama 20 hari kedepan untuk proses selanjutnya,” tutupnya. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *