SANGIHE, SASTALPos.com – Kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh oknum Pejabat Eselon II di Pemda Kepulauan Sangihe SL alias Stela pada 21 September 2021 lalu, dengan korban ASN di RSUD Liunkendage Tahuna. Penahanannya dipindahkan ke Lapas Kelas II B Tahuna, Selasa (19/4/2022).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sangihe Ahmad Habibi Maftuh, sesuai dengan berkas perkara, tersangka terjerat pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja (dilakukan oleh pegawai negeri dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi).
.
“Tersangka dapat disangkakan dengan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP berbunyi pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. Bisa dengan ancaman pidana 7 tahun hukuman penjara,” beber Maftuh.
Dijelaskannya, berkas tersangka dianggap sudah cukup baik secara formil, maupun materil. Sementara, tersangka pencabul sudah di tahan di rutan Lapas kelas II B Tahuna, dan menunggu kurang lebih 20 hari untuk ke tahap selanjutnya.
“ Berkasnya lengkap dan tersangka di tahan di Rutan, selama 20 hari kedepan untuk proses selanjutnya,” tutupnya. (*)