SANGIHE, SASTALPos.com – Pekan depan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe bakal menggelar rapat Paripurna pengumuman Usulan pemberhentian jabatan Bupati Jabes E Gaghana dan wakil Bupati Kepulauan Sangihe periode 2017 – 2022, pada Selasa,(19/4/2022).
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”;.
“ Selain itu, adanya surat Gubernur Sulawesi Utara perihal Pemberitahuan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 7 April 2022 lalu. Dimana dalam surat tersebut termuat masa jabatan bupati dan wakil bupati 22 Mei 2022,” Kata Kabag Protokol dan Humas DPRD Sangihe Ronald Lumiu,SH ketika dikonfirmasi Kamis, (14/4/2022).
Dijelaskannya pula, dimana pelaksanaan paripurna ini sudah sesuai dengan mekanisme dimana 30 hari menjelang akhir masa jabatan Bupati dan wakil bupati, DPRD harus melakukan rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian yang nantinya Risala rapat akan diserahkan Gubernur Sulawesi Utara.
“ Besoknya Rabu akan dibawa langsung ke Gubernur,” Singkatnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sangihe Michael Thungari membenarkan adanya pelaksanaan Rapar Paripuran Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati.
“ Yah, Selasa depan sudah diagendakan Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Jabatan Bupati,” Kata Wakil Ketua DPRD Sangihe Michell Thungari ketika dikonfirmasi media ini sore tadi.
Penulis : Gun