SANGIHE, SASTALPos.com – Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 22 Mei 2022 mendatang menjadikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus mengusulkan 3 nama pejabat eselon II dilingkungan Pemprov untuk menjadi Pejabat Bupati.
Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven OE Kandouw mengatakan, Pemprov Sulut langsung merespon surat Kemendagri untuk mengirim tiga nama yakni dr. Rinny Tamuntuan, Jani Lukas dan ketiga pak Weldi Poli.
“ pengusulan ketiga pejabat pemprov ini dilihat dari segi kepangkatan dan kemampuan dari pejabat tersebut,” Sebut Kandouw, Rabu,(13/4/2022) kepada sejumlah wartawan.
Ditambahkannya, sebelum dilakukan pengusulan nama – nama pejabat tersebut dilakukan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Sangihe terkait pengumuman pengusulan pemberhentian jabatan Bupati dan wakil bupati periode 2017-2022.
“ Nantinya DPRD Kabupaten Sangihe lakukan Rapat Paripurna dulu, seperti Kabupaten Bolmong yang sudah gelar rapat paripurna pecan lalu,” sebut Wakil Gubernur Sulut ini.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe akan mengelar Rapat Paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian jabatan Buapti dan Wakil Bupati Periode 2017- 2022 pada pekan depan.
“ Rapat Paripurna, sudah diagendakan pada Selasa,(19/4/2022) minggu depan,” tutur Kabag Protokol dan Humas DPRD Sangihe Ronald Lumiu, SH kepada sastalpos.com.
Penulis : Gun