SANGIHE.SASTALPOS.COM- Nekat Aniaya Anak dibawah Umur berinisial MRL (15) yang Notabene Sebagai Peserta didik di bangku SMP, Nas Alias Novi (18) yang berdomisili di Kampung Talengen Kecamatan Tabukan Tengah harus berurusan dengan Hukum dan ditahan di Rutan Polres Sangihe.
Hal ini diungkapkan Saat Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra, SH, SIK, M.Si dan Kasat Reskrim IPTU Fadhly, S.Tr.K.M.H, Senin (10/07/2023),
Sesuai dengan Keterangan Kapolres, terungkap kejadian penganiayaan terjadi pada 25 Maret 2023 disaat pelaku hendak mencari adiknya AKG.
Nolvi ( pelaku) terbukti telah dipengaruhi minuman keras merasa kesal terhadap MRL yang menjawab tidak tahu ketika pelaku menanyakan keberadaan AKG.
Tida menunggu lama, Nolvi Segera melayangkan Kepalan Tanganya kepada korban sebanyak dua kali sehingga korban terpaksa tidak bisa sekolah selama seminggu karena harus menunggu lukanya sembuh.
Akibat perbuatannya Nolvi kini diancam dengan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp. 76.000.000.
Tersangka juga bakal terjerat pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500. (Jay)