SANGIHE. SASTALPOS. COM- Pembangunan Balai pertemuan Kampung Peta Barat yang dibangun bertepatan di atas Aliran Sungai menuai Protes dari berbagai Pihak.
Pasalnya, Bangunan yang menjadi Kontroversional ini selain dibandrol menelan biaya 193,9 juta ini , didesak harus dibongkar oleh sejumlah kalangan sebab telah melanggar aturan.
Hal ini juga di Sentil Oleh Penjabat Bupati Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan Saat Kegiatan Sosialisasi Dinas PUPR tentang Tata Ruang Bertempat di Tahuna Beach and Resto,Jumat (25-8/2023).
Pemimpin Wanita ini menegaskan dan mengingatkan kiranya kejadian di kampung peta Barat jangan terulang kembali.
” Kami minta semua perangkat kampung dapat memahami betul terkait aturan mendirikan bangunan dan pihak Kecamatan harus proaktif mengamati proses pembangunan dikampung.” Tegas Tamuntuan.
Terkait dengan Pembangunan balai pertemuan itu, Kepala Dinas Lingkungan hidup Sangihe Porkius Parera juga angkat Suara, Menurut Parera dihadapan sejumlah Nara sumber / tim penyusun revisi RT/ RW. Dirinya juga prihatin pembagunan yang bersumber dari APBN ini didirikan pada lokasi yang telah menyalahi UU.
” Saya Prihatin, memiriskan hal ini terjadi, Apalagi pembangunan yang menyalahi aturan tersebut bersumber dari APBN.” Tutupnya.
Ketika dikonfirmasi awak media , Pihak Kepala Desa Petta Barat juga membenarkan berita yang beredar, Menurut Kades Siti Sjarah Gabriel Memang benar pembangunan Sementata berlangsung, Pemanfaatan Balai Juga dimanfaatkan dengan fungsi lain.
” Pemanfaatan Balai Juga difungsikan dan diperuntukan untuk Kegiatan Sarasehan, Posyandu anak Balita dan Lansia, Karang Taruna Desa, Kegiatan Bumdes dan Lainya. Jelas Kades.
Perihal Menyalahi aturan yang berlaku, Pihak Desa Petta Barat memohon Maaf atas Kelaiaian yang terjadi.
“Jika Kami telah Melanggar Aturan, Tentunya Kami Memohon maaf, Kami juga tidak mengetahui lebih dalam aturan yang berlaku terkait Permasalahan Ini”. kuncinya.
(Jy)