SANGIHE.SASTALPOS.COM- Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Sangihe menyepakati secara bersama Terkait besaran dana hibah yang diperuntukan Untuk Pilkada 2024 mendatang(28/12/2023).
Dalam acara penandatanganan NPHD ini, turut dihadiri seluruh Komisioner Bawaslu Sangihe didampingi koordinator Sekretariat Alan Lahinda serta Tim TAPD dan pejabat terkait.
Bertempat di Rumah Jabatan Bupati , Rinny Tamuntuan Bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah melalui NPHD yang dihibahkan senilai Rp.14,2 Miliar untuk Bawaslu dalam mengemban tugas di pesta demokrasi tahun 2004 di Tanah Tampungang lawo.
“Setelah melewati beberapa pembahasan bersama TAPD dan review Inspektorat akhirnya disepakati untuk dana pelaksanaan Pilkada 2024,” Kata Rinny Kepada awak media.
Lebih lanjut Pemimpin perempuam ini mengatakan semua yang dilakukan atas kepentingan publik.
“Apa yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” Pungkas istri Ketua DPRD Sulut ini. (Jy)