SULUT.SASTALPOS.COM – Jumat 12 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe mengadakan kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kode Etik bagi Badan Adhoc di lingkungan KPU.
Diselnggaraknya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas anggota Badan Adhoc dalam melaksanakan tugas-tugas pemilu mendatang.
Giat tersebut diselenggarakan di betroom Tahuna Beach Resort Kabupaten Sangihe dan dihadiri oleh seluruh anggota Badan Adhoc, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Kepulauan Sangihe
Diawali dengan arahan dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. dilanjukan dengan penyampaian materi pertama tentang penguatan Kelembagaan Badan Adhoc disampaikan Oleh Dr. Markus Daud Liando, S.IP., M.Si. tepat pukul 10.00-12.00 WITA.
Materi kedua disampaikan oleh Dr. Victory N. J. Roti, M.Theol., M.Pd. membahas Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu pada pukul 13.00-15.00 WITA.
Sesi yang ketiga disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe yang akan membicarakan Kebijakan Pengawasan Bawaslu terhadap Potensi Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pilkada 2024.
Dilanjutkan oleh Wakadiv Hukum dan Pengawasan akan menyampaikan materi tentang Mekanisme Penegakan Kode Etik mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WITA.
Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi, dengan harapan dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan yang didapat dalam tugas-tugas mereka nanti.
Dengan adanya kegiatan penguatan SDM dan kode etik ini, diharapkan anggota Badan Adhoc KPU Kabupaten Sangihe dapat melaksanakan tugas dengan profesional dan menjaga integritas dalam setiap tahapan pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan terpercaya.(Jay)