SANGIHE.SASTALPOS.COM – Seorang pria berinisial NB (26), warga Kelurahan Manente, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe. NB sebelumnya sempat viral di media sosial setelah aksinya mencuri uang di dalam Toko Syaqila, yang terletak di kompleks Pasar Towoe, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, terekam kamera CCTV.
Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik karena viralnya rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku tengah melakukan pencurian.
“Benar, pelaku NB kami amankan setelah melalui penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Aksi pencurian dan perusakan ini sudah meresahkan masyarakat, dan kami langsung bertindak cepat,” ujar IPTU Sumolang, Senin (17/6/2025).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu menggunakan batang besi. Setelah berhasil masuk, pelaku hanya mengambil uang tunai sejumlah Rp 4 juta dalam bentuk uang logam dan kertas, tanpa mengambil barang lainnya.
“Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku juga pernah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Namun, dari data yang kami peroleh, belum ada catatan bahwa NB merupakan residivis. Bisa jadi, selama ini ia belum pernah tertangkap hingga akhirnya berhasil kami amankan saat ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi menyatakan telah menahan pelaku dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.








