Satnarkoba Polres Sangihe Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Trihexyphenidyl dan Pil Y

Berita, Sangihe222 Dilihat

SANGIHE.SASTALPOS.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dan pil “Y” di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di Kampung Reda, Kecamatan Tabukan Utara.

Kedua terlapor yang diamankan masing-masing berinisial AA (28), warga Kampung Reda, dan JK (31), warga Kampung Petta Barat, keduanya berprofesi sebagai buruh. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 100 butir obat Trihexyphenidyl (10 strip), 100 butir obat “Y” berwarna putih, serta dua unit ponsel merek Vivo dan Realme.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di Kecamatan Tabukan Utara. Informasi tersebut menyebutkan bahwa obat-obatan akan dikirim melalui jasa pengiriman JNT. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan paket yang diduga berisi obat terlarang tersebut.

Baca juga:  Perbaharui Data Teritorial, Babinsa Koramil 1301-09 Tabsel Sambangi Kampung Laotongang

Dalam interogasi awal, AA mengaku memesan obat-obatan itu melalui aplikasi TikTok Shop menggunakan ponsel milik orang tuanya dengan sistem COD seharga Rp325.000. Pemesanan tersebut dilakukan bersama rekannya, JK, yang turut memberikan uang sebesar Rp105.000 untuk patungan pembelian. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan JK di tempat kerjanya sebagai tukang cukur.

Kasatnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe Iptu Vevry Samson Mengatakan pelaku telah di amankan di polres Sangihe dan akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.

“Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin”. Ujar Kasat.

Baca juga:  Diakhir Tahun Farmasi Masih Terus Salurkan Obat dan Alkes di 17 Puskesmas

Kasatnarkoba juga  menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Kami juga akan memantau dan menghimbau kepada masyarakat kabupaten Kepulauan Sangihe untuk berhati hati dengan peredaran narkoba”. Pungkasnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed