Sangihe Geger ! Pejabat Kampung Diduga Gelapkan Dana Desa Rp900 Juta

Berita, Sangihe501 Dilihat

SANGIHE.SASTALPOS.COM – Dugaan korupsi dana desa kembali menggemparkan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan AAL, Pejabat Harian Kapitalaung yang juga merangkap Sekretaris Kampung Beha, sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa sejak tahun 2022 hingga 2024.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat bernomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 9 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan penyidik, sekitar Rp900 juta dana desa diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh AAL.

Menurut Kejari, AAL selama ini mengelola sejumlah program dan kegiatan kampung. Namun, sebagian anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan kampung diduga kuat digunakan tidak sesuai peruntukannya. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang berjalan selama bertahun-tahun.

Baca juga:  Bupati Welly Titah dan Wabup Anisya Launching Bantuan Pangan 2026, 10.932 Keluarga Talaud Terima Beras dan Minyak Goreng

Kasi Intel Kejari Sangihe, Herry Santoso, mengatakan bahwa penyidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan alokasi anggaran dana desa yang cukup signifikan.

“Hasil penyidikan mengarah pada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kegiatan yang tercatat dalam dokumen resmi kampung. Tersangka kami jerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Herry.

 

Ia menambahkan, Kejaksaan masih menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil penyelewengan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” tegasnya.

Baca juga:  FAS Jalankan Amanat Partai, Berbagi Berkat di 5 Masjid di Tabukan Utara

Untuk sementara, AAL telah resmi ditahan Kejaksaan guna memperlancar proses hukum serta mencegah potensi hilangnya barang bukti.

 

Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang praktik korupsi dana desa di wilayah Kepulauan Sangihe yang sebelumnya beberapa kali mencuat ke publik. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. (Jy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP