KUHAP dan KUHP Nasional Resmi Diterapkan, Penegakan Hukum Indonesia Masuki Fase Transformasi

Berita, Nasional602 Dilihat

JAKARTA,SASTALPOS.COM –Penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki tahap transformasi besar. Terhitung mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diberlakukan secara nasional, bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana lama yang selama puluhan tahun merujuk pada aturan warisan kolonial. KUHAP terbaru disusun sebagai instrumen pendukung utama KUHP Nasional agar pelaksanaan hukum pidana berjalan selaras, modern, dan berorientasi pada keadilan.

Reformasi hukum ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Rancangan KUHAP (RKUHAP) oleh DPR RI pada 18 November 2025, yang kemudian disahkan melalui penandatanganan Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Desember 2025.

Arah Baru Hukum Acara Pidana
KUHAP yang baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu fokus utamanya adalah modernisasi mekanisme penegakan hukum agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca juga:  Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Satlantas Sangihe Bersama Tim Bhayangkari Bagi – Bagi Takjil di Kelurahan Tidore

Pendekatan keadilan restoratif juga mendapat ruang lebih luas, khususnya untuk perkara-perkara tertentu. Penyelesaian sengketa melalui mediasi diharapkan dapat mengurangi beban peradilan sekaligus memberikan rasa keadilan yang lebih manusiawi bagi para pihak.

Selain itu, pengawasan terhadap proses pemeriksaan diperketat. Ketentuan penggunaan CCTV dalam tahapan pemeriksaan diberlakukan guna mencegah praktik intimidasi, kekerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

KUHAP baru juga menegaskan peran Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), sehingga koordinasi dan arah penanganan perkara pidana berada dalam satu kendali yang jelas dan terukur.

Pemerintah dan Aparat Siap Jalankan Aturan Baru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan masukan dari masyarakat selama masa transisi penerapan aturan baru ini. Menurutnya, partisipasi publik penting untuk memastikan pelaksanaan KUHAP dan KUHP berjalan efektif serta menjamin kepastian hukum.

Baca juga:  Dirgahayu RI ke 78, RS Pratama Liung Paduli Sangihe

Di sisi lain, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menyatakan kesiapan institusional dalam mengimplementasikan ketentuan hukum acara pidana yang baru. Kedua lembaga tersebut berkomitmen menjalankan reformasi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum nasional.

Dengan berlakunya KUHAP dan KUHP Nasional secara bersamaan, Indonesia kini memasuki era baru peradilan pidana yang diharapkan mampu menjawab tantangan hukum modern sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP