SITARO, Sastalpos.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) akhirnya buka suara terkait polemik Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk soal keterlambatan pencairan dan isu perjanjian dengan penyintas.
Pemkab Sitaro menegaskan bahwa Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban erupsi Gunung Ruang bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal ini disampaikan Sekretaris BPBD Sitaro, Stenly Marthin, Kamis (26/03/2026), sebagai respons atas berbagai informasi yang dinilai kurang tepat dan beredar luas di tengah masyarakat.
“Perlu dipahami bersama, DTH bukan dari APBD. Ini bantuan pemerintah pusat melalui BNPB, sementara pemerintah daerah hanya berperan dalam fasilitasi dan koordinasi,” tegas Marthin.
Ia menjelaskan, bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan tersebut diberikan kepada warga terdampak selama masa hunian sementara. Namun hingga saat ini, realisasi penyaluran baru mencakup tiga bulan pertama tahun anggaran 2025.
Pemkab Sitaro, lanjutnya, terus melakukan koordinasi aktif dengan BNPB untuk mempercepat pencairan sisa bantuan. Meski demikian, proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui mekanisme administrasi serta mempertimbangkan prioritas penanganan bencana di tingkat nasional.
“BNPB juga menangani banyak bencana di daerah lain, sehingga pencairan dilakukan bertahap,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah daerah memastikan kebutuhan dasar masyarakat selama masa hunian sementara tetap terpenuhi. Termasuk dukungan logistik pada awal penempatan warga di lokasi relokasi.
Marthin juga menepis isu yang menyebut adanya perjanjian antara pemerintah daerah dengan penyintas terkait bantuan DTH.
“Tidak pernah ada perjanjian dalam bentuk apa pun. Pemda hanya memfasilitasi relokasi ke Desa Modisi. Untuk bantuan lanjutan, itu kewenangan pemerintah provinsi dan pusat,” tegasnya lagi.
Pemkab Sitaro pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tetap menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan informasi yang valid.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan situasi tetap kondusif dan proses pemulihan pascabencana dapat berjalan dengan baik.









