MANADO, sastalpos.com — Dari balik ruang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Manado, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan suara hati terkait status hukum yang kini menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang.
Melalui pernyataan emosional yang disampaikan dari balik jeruji, Chyntia mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar. Ia menyoroti penggunaan audit internal sebagai dasar perhitungan kerugian negara yang menurutnya masih menyisakan banyak tanda tanya.
“Dari balik ruang sempit di Rutan Manado, saya terus memikirkan satu pertanyaan yang sampai hari ini belum mampu dijawab dengan jelas oleh mereka yang menuduh saya: benarkah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya?” tulis Chyntia dalam pernyataannya.
Ia mengaku heran mengapa dalam perkara yang nilainya sangat besar, penyidik menggunakan audit internal sebagai acuan penetapan tersangka. Padahal, menurutnya, masyarakat selama ini memahami bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki kewenangan konstitusional, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bukankah selama ini masyarakat diajarkan bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang, seperti BPK?” ungkapnya.
Chyntia menegaskan dirinya tidak sedang melawan proses hukum. Ia hanya meminta penjelasan yang terang dan terbuka agar publik dapat memahami dasar hukum yang digunakan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan, pertanyaan yang ia ajukan kepada penyidik tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Hal itu membuat dirinya merasa seolah status tersangka digunakan untuk membungkam suaranya.
Ia juga membantah menikmati dana bantuan bencana yang menjadi objek perkara. Chyntia menyebut seluruh bantuan disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang dan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
“Saya hanyalah seorang ibu yang hari ini duduk di balik jeruji, mencoba memahami bagaimana pengabdian kepada masyarakat bisa berubah menjadi tuduhan pidana,” tulisnya lagi.

Dalam pernyataannya, Chyntia berharap masih ada pihak yang mau melihat persoalan tersebut secara objektif dan mengedepankan asas keadilan serta transparansi hukum.

Ia menilai hukum memang harus ditegakkan, namun proses penegakan hukum juga wajib berdiri di atas dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Malam ini, dari balik dinginnya rutan, saya hanya berharap masih ada telinga yang mau mendengar, masih ada hati yang mau melihat persoalan ini dengan jernih, dan masih ada keberanian untuk menempatkan keadilan di atas segalanya,” tutupnya.







