Jurnalis/Editor; Jy
SULUT.SASTALPOS.COM- Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2025 sebesar Rp3.775.425.
Penetapan tersebut Mulai di berlakukan sejak Rabu, 11 Desember 2024. Sedangkan UMP 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp3.545.000.
Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, yang mewajibkan kenaikan serupa di seluruh Indonesia. Selain itu, rekomendasi Dewan Pengupahan juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMP.
Sulawesi Utara mencatat kenaikan upah minimum terbesar dalam lima tahun terakhir, setelah sebelumnya sempat stagnan selama tiga tahun. Berikut data historis UMP Sulawesi Utara dalam lima tahun terakhir:
– 2025: Rp3.775.425 (naik 6,5%)
– 2024: Rp3.545.000 (naik 5,24%)
– 2023: Rp3.485.000
– 2022: Rp3.310.723 (tidak naik)
– 2021: Rp3.310.723 (tidak naik)
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Kota Manado menjadi satu-satunya wilayah dengan UMK yang lebih tinggi dari UMP, yakni sebesar Rp3.824.264.
Berikut daftar lengkap UMK 2025 di Sulawesi Utara:
– Kota Manado: Rp3.824.264
– Kota Bitung: Rp3.775.425
– Kota Kotamobagu: Rp3.775.425
– Kabupaten Bolaang Mongondow: Rp3.775.425
– Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Rp3.775.425
– Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Rp3.775.425
– Kabupaten Bolaang Mongondow Utara**: Rp3.775.425
– Kabupaten Kepulauan Sangihe: Rp3.775.425
– Kabupaten Minahasa Tenggara: Rp3.775.425
– Kabupaten Minahasa Utara: Rp3.775.425
Penetapan UMP dan UMK ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta menjaga daya beli masyarakat. Dengan kenaikan ini, diharapkan tenaga kerja di Sulawesi Utara dapat menikmati kehidupan yang lebih layak serta mendukung produktivitas di tengah tantangan ekonomi global.





