SANGIHE, SASTALPos.com – Peribahasa kuno Gajah mati meningalkan gading begitu halnya dengan pria beristri YM alias Onte (24) asal kampung Kaluwatu kecamatan Manganitu Selatan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur sebut saja mawar 11 tahun warga Binala Tamako. Terungkap perbuatan busuknya melalui bekas ciuman cupang di leher korban.
Sesuai keterangan keluarga korban, Minggu (27/1/2019) Mawar (Korban) terlihat menyembunyikan sesuatu dibagian lehernya, karena penasaran tante korban memeriksa ternyata ada bekas ciuman cupang di bagian leher korban. Dan langsung menanyakan kepada mawar siapa yang melakukan ciuman tersebut, dengan terbata- bata karena ketakutan menjawab,” Om Onte yang bekeng tadi malam,” Kata mawar.
Menurut penuturan Tante korban, perbuatan bejat ini dilakukan tersangka sekitar pukul 02 : 00 wita Minggu pagi dimana tersangka dalam keadaan mabuk masuk ke kamar mawar dan langsung memeluk dan mencium lehernya sambil menutup mulut Mawar dan mengancam untuk memukulnya kalau mawar berteriak.
“ Mawar tidak berteriak karena takut Onte mengancamnya apalgi saat itutersangka dalam keadaan mabuk,” Tutur Tante korban sesuai dengan pengakuan mawar.
Lanjutnya, Tak hanya mencium Cupang tersangka memaksa korban dengan menarik celana dalam koran hingga robek dan langsung memerkosanya,
“ Anak pe celana sampe robek kasiang,” Singkatnya sambil tersendu sendu.
Sesuai dengan informasi diperoleh sastalpos.com, Perbuatan bejat ini dilakukan oleh tersangka di rumah korban, sementara tersangka sudah terbiasa masuk dan menonton TV di rumah tersebut karena tersangka pun masih memiliki hubungan keluarga dengan koran. Bahkan lebih sadisnya lagi ketika melakukan perbautan cabul tersebut istri tersangka sudah tertidur di lantai usai nonton TV di rumah korban.
Sementara itu, Kapolsek Tamako Iptu Nicodemus Pangulili melalui Kanit res Aipda Jamus Tumangando membenarkan adanya laporan dan tersangkanya sudah ditahan.
“ Benar adanya laporan atas kejadian perbuatan cabul dan Tersangka sudah kami tahan, karena melanggar UU No. 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat 1 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun dan paling tinggi 15 tahun, ” Beber Kanit. (*)