Berawal Dari Facebook, Lelaki Asal Pananekeng Cabuli Siswi SMP

SANGIHE, SASTALPos.com – Kasus Cabul terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sangihe kali ini Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Lapangan Bumi Pramuka di Kelurahan Angges. Diduga dilakukan oleh tersangka Theo  Alias TT (23) warga Kelurahan Pananekeng  karyawan swasta terhadap korban Siswa SMP Negeri 3 Tahuna sebut saja Mawar (14) Warga Kolongan Beha pada Minggu, (3/11/2019).  

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari Rinalin Nalanguwera sebagai orang tua wali. Senin, (04/10/19) atas kejadian yang menimpa anak mereka, di Polsek Tahuna.

“ Dasar laporan tersebut maka kami melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti yang cukup untuk ditingkatkan pada tingkat sidik, sehingga di duga kuat tersangkanya adalah Theo alias TT, ” Kata Kapolsek Tahuna melalui kanit reskrim Novi Manangkabo Ketika diwawancarai sastalpos.com Rabu, (6/11/2019).

Baca juga:  Dibandrol Dari Dana DAK 2024, Batu Dasar Pembangunan Gedung Layanan Perpus Daerah Sangihe Diletakan Tamuntuan Diakhir Masa Jabatanya

Sesuai Keterangan Tersangka  kejadian ini berawal dari perkenalan di dunia maya (Facebook) antara tersangka TT (23) dan korban mawar (14). Setelah Dua Minggu keduanya menjalin hubungan asmara, sampai berlanjut untuk bertemu pada hari Minggu dimana TT mengajak Mawar untuk mencari makan, namun dalam perjalanan tersangka sudah berniat jahat dengan mencium dan meminta untuk memegang alat kelamin korban tetapi ditolak oleh Korban.

“ ketika dilakukan penyelidikan pelecehan tersebut dilakukan pada dua lokasi yang berbeda. Lokasi pertama tersangaka hanya sebatas mencium, dan meminta untuk memegang alat kelamin korban ,” Ungkap Kanit

Baca juga:  Porprov Sulut XI Bolmong, Pecatur Sangihe Tembus Semi Final Kategori Beregu Catur Kilat

Lanjutnya, setelah mereka beranjak dari TKP pertama, guna mencari makan ditengah jalan sang korban meminta untuk masuk ke ara jalan Lapangan Bumi Pramuka di Kelurahan Angges. Disitulah tersangka memakirkan kendaraannya serta melakukan perbuatan tindak pidana cabul kepada korban.

“ Didasari bukti yang ada, tersangka sudah diamankan di Polsek Tahuna guna penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan disangkakan pasal 81 ayat 2, Subs pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana Minimal 4 tahun  maksimal 15 tahun penjara, ” Tutupnya.

Penulis : Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *