SANGIHE, SASTALPos.com – Akhirnya Tersangka inisial ‘JR’ 62 Tahun warga Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur, Kasus dugaan pencabulan terhadap 6 orang anak dibawah umur umur resmi di Tahan Polres Kepulauan Sangihe (Selasa/10/03/2020) sore.
Kapolres Sangihe Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak/PPA IPDA Nuryani Kampungbae membenarkan hal itu. dijelaskan laporan diterima Polres Sangihe 5 Maret 2020 dan langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka Opa JR.
Dari pengakuan Tersangka pencabulan terjadi medio 2018 dan 2019 di hari yang berbeda namun semuanya dilakukan tempat yang sama yakni di warung milik tersangka saat korban akan berbelanja.
“ setelah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencabula, kemarin kami resmi menahan tersangka opa JR, sebelumnya kami sudah ke rumah tersangka untuk menjemput tersangka namun yang bersangkutan di Manado menengok anaknya dan sekembalinya dari Manado pagi – pagi TSK langsung ke Kantor dan kami mintai keterangan dan di tahan sorenya, kalau korban Enam orang anak dibawah umur itu saat bersekolah disalah satu SD yang terkecil kelas 3 SD dan yang paling besar Kelas 6 SD,” kata Nuryani
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman penjara 15 Tahun dan denda 300 juta rupiah
“Sejauh ini tersangka baru mengakui satu orang anak saja, jadi kami masih terus melakukan pendalaman terhadap 5 korban lainnya, tetapi sudah kami undang juga bersama orang tua mereka” Tutupnya
Penulis : Gun