Satlantas Sangihe Mampu Ungkap Kasus Lakalantas di Sitaro Menjadi Tindak Pidana Umum

Berita, Sangihe, Sitaro8 Dilihat

SANGIHE, SASTALPos.com – Peristiwa tabrakan yang terjadi pada (22/2/2020) lalu di jalan raya dekat jembatan menuju puskesmas Ulu kelurahan Akesembeka kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe. Antara kendaraan bermotor merek Yamaha scorpion berwarna merah DB 2042 GF yang dikendarai oleh suami istri dengan kendaraan roda 6 jenis dump truk berwarna merah bernomor Polisi DL 8439 FY yang di kendarai oleh HT alias Handri.

Peristiwa naas ini memakan korban JU alias Lius meninggal dunia di TKP sementara istri HHT alias Ma Ipol yang dibonceng mengalami luka berat yang saat ini sementara dirawat di RSU Kandouw.

Secara kasatmata kejadian tersebut merupakan Lakalantas murni, namun setelah dilakukan olah TKP oleh pihak Satlantas Polres Sangihe yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu Awaludin Puhi, SIK di dampingi oleh Kanit Laka Ipda Meldy Roring ada sebuah kejanggalan dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Baca juga:  Hadiri Syukur HUT 163 Tahun Jemaat Sinai Kalama, Tamuntuan Ajak Jemaat Lakukan Misi Pelayanan

” Setelah dilakukan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi yang ada di TKP maupun disekitar TKP, kami menemukan hal – hal yang sifatnya bukan lakalantas murni sesuai dengan pasal 310 karena kelalaianya menyebabkan lakalantas. Namun dapat menyimpulkan bahwa ini bukan lakalantas murni tetapi adanya niat serta sengaja menabrakan kendaraannya kepada korban,” Kata Puhi

Lanjut Puhi, ketika korban ditabrak terjatuh kurang lebih 3 meter sehingga mengakibatkan pengendara meninggal dunia di TKP dan yang dibonceng mengalami luka berat

” atas hasil interogasi, olah TKP, Keterangan saksi dan gelar perkara semua anggota yang hadir menyimpulkan bahwa bukan lakalantas tetapi adanya niat dan sengaja menabrakan kendaraan roda 6 ini ke kendaraan korban,” ungkap Kasat lantas yang viral goyang tiktok lantas ini.

Baca juga:  dr Rinny Tamuntuan Pantau Langsung Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Petta

Kanit laka Ipda Meldy Roring juga membenarkan dimana satlantas polres Sangihe sudah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Sitaro untuk diproses secara Pidana Umum bukan lakalantas.

” atas dasar gelar perkara dan disposisi dari pak Kapolres kami melimpahkan kasus ini ke Polres Sitaro untuk diproses Tindak pidana umum,” tandas Roring.

Penulis : Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *