SANGIHE, SASTALPos.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sangihe Sulawesi Utara. Kali korbannya seorang gadis yang masih di bawah umur sebut saja Mawar (11). Warga Kelurahan Lesa Kecamatan Tahuna Timur.
Sementara pelakunya seorang pria berinisial TM (71) Warga Bentung Kecamatan Tabukan Selatan yang tak lain merupakan Opa dari korban.
Kronologi kejadian menurut keterangan saksi kepada pihak Kepolisian, tepatnya pada Kamis (12/03/2020) sekitar pukul 16.00 Wita, saat saksi keluar dari WC kemudian menuju ruang tamu, melihat Opa diruang tamu tersebut tengah memegang bagian dada Mawar. Terkejut melihat itu, saksi langsung menarik korban, dan mencecar bunga dengan pertanyaan apa yang telah dilakukan oleh si Opa.
Namun korban takut untuk memberitahukannya kepada saksi, setelah beberapa kali ditanyakan, barulah bunga mengaku.Bunga mengakui Opa telah memegangi buah dadanya dan telah menurunkan celananya hingga ke lutut dan memegangi alat kelaminnya. Dengan iming-iming akan memberikan bunga uang sebesar Rp 100.000.
Tak terima atas perbuatannya tersebut, saksi melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Tahuna. Dan tak berselang lama tersangka ditangkap dan ditahan di sel Polsek Tahuna.
Kepada media ini, pelaku mengakui dirinya khilaf melakukan perbuatan tak senonoh itu, lantaran dipengaruhi minuman keras.
“Opa mabuk saat itu, jadi lain pikiran kemarin itu. Dan Opa menyesal telah melakukan perbuatan itu, karena korban masih kena cucu. Setelah Opa sadar, ya Tuhan aku sudah berdosa ini,” sesalnya.
Sementara Kapolsek Tahuna Iptu Parlindungan Aritonang melalui Kanit Reskrim Bripka Fernando Duali saat dikonfirmasi, Selasa (17/03/2020) membenarkan peristiwa tersebut. dikatakan Nando, saat ini tersangka telah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut.
“Atas laporan tersebut, tersangka telah kita amankan di Polsek Tahuna untuk diproses lebih lanjut. Untuk sementara yang bersangkutan akan dikenakan undang-undang perlindungan anak,” Kata Duali. (*)